![]() |
Gambar ilustrasi |
Oleh : IRMAYANI
garudari.co.id – Jakarta | Pemerintah telah meluncurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) sejak 4 Januari 2021 untuk membantu masyarakat yang terkena imbas dari Covid-19.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, tiga bansos tersebut adalah bansos program keluarga harapan (PKH), program kartu sembako, dan bansos tunai.
Rincinya, PKH dengan anggaran Rp 7,17 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Program kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp 3,76 triliun untuk 18,8 juta KPM.
Terakhir, program bansos tunai dengan anggaran Rp 13,93 triliun untuk 10 juta KPM
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 110 triliun untuk program bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional,”dikutip dari Instagram Kemensos, Sabtu (9/1/2020).
![]() |
Gambar ilustrasi |
Berikut penjelasan 3 bansos yang disalurkan mulai Januari 2021:
1. PKH
Terdapat 4 tahap dalam penyaluran bansos ini yakni, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bantuan ini akan bekerjasama dengan bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) dalam penyalurannya.
Selanjutnya, besaran nilai bansos PKH dalam satu tahun: untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta, anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.
Anak sekolah juga turut kecipratan bansos satu ini.
Bagi yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp 900 ribu.
Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta.
Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.
2. Kartu Sembako
Memiliki nama lain yaitu, bantuan pangan non tunai (BNPT), program ini memiliki nilai bantuan sebesar Rp 200 ribu/KPM/bulan.
Bantuan disalurkan lewat bank-bank BUMN ( BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) mulai Januari hingga Desember.
Kemudian, proses pencairan bantuan dapat melalui e-Warong terdekat.
3. Bansos Tunai
Pada program ini, setiap KPM akan mendapatkan nilai bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Sementara itu, proses pencairan dana dapat melalui PT Pos Indonesia (Persero) selama 4 bulan (Januari, Februari, Maret, dan April). (Red)