Foto kedua tersangka beserta barang bukti |
garudari.co.id – Simalungun | Berkat aplikasi Horas Paten, Polres Simalungun kembali lagi menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika dari tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, para tersangka tertangkap tangan memiliki serta menguasai narkotika jenis ganja.
Menurut AKP Lukman, tersangka Mispriadi (40) ditangkap dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari tersangka ini diamankan 1 bungkus kertas warna coklat ukuran sedang berisi 10 paket ganja berat kotor 120,72 gram, 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Super 700. Selanjutnya barang bukti dan tersangka digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun,” sebutnya.
Terpisah, juga diamankan tersangka Yudi Suriasyah (32) ditangkap dari Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/1/2021).
Petugas berhasil mengamankan 4 bungkus besar kertas warna coklat. Dan satu bungkus tas plastik berisi ganja kering siap edar berat kotor 420 gram.
“Tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda berkat adanya laporan warga masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,” tukas AKP Lukman. (Red/NN)