BATU BARA – Air Kanal Titimerah berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau busuk. Hal itu terjadi diduga akibat limbah Kiriman dari dua Perkebunan PTPN 4 dan PT. Socfindo tanah Gambus.
Berdasarkan pantauan Garudari, Sabtu.(4/9/2021) Air Kanal Titimerah yang mengalir ke Desa Titimerah, Desa gunung bandung, Desa Pematang Panjang dan Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, masih Berwarna hitam dan mengeluarkan bau busuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batubara Azhar, S.Pd, M.Pd saat meninjau langsung kelokasi kanal mengatakan,” Sangat berterimakasih kepada teman- teman PERS yang sudah memabantu pemerintah mempublikasikan kejadian tersebut, saat ini posisi air Kanal Titimerah jelas Berubah Warna Hitam dan Berbau Busuk,” Ujarnya
Kita belum tau pasti apa penyebab air berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk ini bersumber dari mana. Untuk itu kita mengambil sampel air untuk di lakukan Uji Kualitas. Setelah itu kita akan samakan dengan limbah perkebunan. ” Kata Azhar
“Jika pencemaran berasal dari perkebunan kita akan tindak tegas sesuai undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkugan hidup.” Jelas Azhar kepada Garudari.
Lanjut Azhar menyebutkan, Ia akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Batubara Ir. H Zahir, MA.P dan berkordinasi dengan Perkebunan yang terlibat pembuangan limbah.
Selanjutnya, Abdul Hamid js didampingi Abdul Munim yang mewakili Masyarakat empat Desa mengatakan, ” Bahwa persoalan limbah Perkebunan tersebut, Sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup Rebublik indonesia tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kanal Titimerah, pada tanggal 30 juli 2012.” Ungkapnya
Lanjut Hamid, “Kami akan berkirim surat lanjutan ke instansi, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Utara, Sebab Pihak dari dua Perkebunan Mengabaikan Rekomendasi yang telah di sepakati pada tanggal 30 juli 2012 di Kementerian Lingkungan Hidup Rebuplik Indonesia”. Kata Hamid kepada Garudari. (Mar)