BATU BARA – Garudari.co.id |
Lembaga Swadaya Masyarakat bernama RCW (Republik Coruption Watch) cabang kabupaten Batubara menilai bahwa pembangunan Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil -red) pada tahun 2021 di Desa Tanah Merah, kecamatan Air Putih merupakan upaya Pemkab Batubara dalam kaitan ini Dinas PUPR kabupaten Batu Bara telah melakukan pemborosan anggaran Negara.
Rabu (8/12/2021), kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam Media Center DPC Pejuang Bravo-5 Batubara dibeberkan Surya Darma Samosir selaku Ketua DPC RCW kabupaten Batubara, bahwa alasan kuat penilaian pihaknya lebih disebabkan karena bakal Kantor Disdukcapil tersebut dibangun diatas sebidang tanah yang bukan merupakan asset murni milik pemkab Batubara.
“Dari penelusuran yang kami lakukan, faktanya lahan sebidang yang menjadi tempat dimana saat ini tengah dibangunnya bakal Kantor Dinas Dukcapil Batubara tersebut adalah merupakan tanah bekas Gudang Bulog dan artinya kelak status kepemilikan tanah Disdukcapil Pemkab Batubara hanya sebatas Hak Pakai atas lahan atau berati status tanah bangunan kantor sifatnya cuma sementara”, ungkap Darma Samosir.
“Lalu alasan yang kedua yaitu, kedepan akan begitu banyak kantor-kantor pemerintah yang kosong. Sebab bukankah kita sudah mendengar informasi kalau Pemkab Batubara sendiri bahkan dengan keputusan Perda sudah melakukan penggabungan beberapa dinas menjadi satu OPD/SKPD, artinya bahwa kedepan akan ada gedung kantor dinas yang kosong karena ditinggalkan oleh pegawai yang di merger ke dinas lain maka akan banyak pula bangunan kantor yang bisa dijadikan sebagai gedung Disdukcapil”, bilangnya.
Lebih lanjut dikatakan Darma Samosir, jika PUPR beralasan bahwa pembangunan Kantor Disdukcapil baru yang berada di desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih itu sebagai upaya mempermudahkan akses pelayanan bagi masyarakat, maka kelak masih begitu banyak Kantor Dinas yang kosong dan bisa dimanfaatkan serta dijadikan alternatif sebagai kantor Dukcapil. Misalnya saja menurut Darma, seperti kantor Dinas Perikanan yang ada di Desa Mangkai Baru kecamatan Limapuluh.
Senada ketua LPPN RI kabupaten Batubara Robert Simanjuntak SH menyayangkan upaya pemborosan anggaran Negara yang dilakukan oleh Dinas PUPR Batubara, “apalagi yang kami tahu bahwa anggaran untuk pembangunan Kantor Disdukcapil itu bersumber dari dana PEN / APBD TA 2021. Jadi dalam hal ini kita samasekali tidak akan menyalahkan pemerintah pusat, tapi kita mensinyalir bahwa sebelumnya dana itu dijolok, dan kuat dugaan input data dimasukkan secara akal-akalan”, katanya.
Masih menurut penilaian Robert, biasanya akan menjadi pertimbangan untuk ditinjau ulang oleh pihak pemerintah pusat bila tanah yang diperuntukkan guna membangun sebuah kantor ditingkat pemerintah daerah berstatus sebagai tanah pinjam atau bersifat hanya sebatas Hak Pakai sementara (tidak tercatat secara permanen merupakan asset pemkab).
“Kita menilai terkait pembangunan kantor Disdukcapil samaesekali belum matang, baik secara perencanaan maupun hal teknis lainnya. Begitu terkesan sangat dipaksakan, dan kayaknya biar supaya ada proyek saja. Padahal budget atau dana yang dianggarkan cukup besar sampai senilai Rp.3.647.898.698 (tiga milyar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan delapan rupiah)”, sebut Robert.
‘Kemudian kami mencatat terkait rencana pemkab Batu Bara yang akan membangun kantor Bupati dan OPD satu atap di lahan perkebunan PT.Socfindo Tanah Gambus, artinya dikantor Bupati yang nantjnya akan dibangun satu atap itu pasti disediakan pula disana kantor untuk Disdukcapil Batu Bara maka jelas kantor Disdukcapil akan kembali pindah. Inilah jadi salah satu faktor kenapa kami sebut pemborosan. Padahal hari ini Batubara lebih butuh perbaikan sarana infrastruktur untuk mencegah dan menanggulangi masalah banjir”, tutupnya. (Tim- SDN)