GARUDARI.CO.ID, Batu bara – Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara merupakan Orangtua korban percobaan begal dan penganiayaan meminta kepastian hukum dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara.
Senin, 09 Oktober 2023 diungkapkan Umar kepada awak media berasal dari Tim Investigasi DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kabupaten Batu Bara, bahwa peristiwa tragis yang dialami oleh anaknya terjadi sekitar 3 bulan yang silam.
Lebih miris lagi, dari keterangan Umar, kalau usianya anaknya itu masih dibawah umur. Tak cuma mengalami percobaan begal, kala kejadian yang menimpanya, korban juga mengalami penganiayaan berat. Namun sayangnya, sampai kini belum pun ada kepastian hukum diperoleh oleh korban.
“Malah ada dugaan pelaku sudah di “lepas setelah ditangkap beberapa bulan lalu. Untuk itu wajar bila sekarang saya meminta kepastian hukum kepada pihak Polres Batubara”, ungkapnya dengan nada kecewa.
Apalagi kata Umar, bahwa anaknya yang berinisial RSN tersebut masih dibawah umur dan dibuktikan dengan visum sebagai korban penganiyaan. Akan tetapi hingga saat ini sama sekali belum mendapat keadilan, sedangkan kasusnya terjadi sudah 3 bulan yang lalu, namun belum juga ada titik terang hingga saat ini.
Lebih jauh Umar Nasution menceritakan, kasus penganiayaan terhadap anaknya bermula kala itu korban RSN tengah mengendarai sepeda motor (kereta). Tiba-tiba terjadi dugaan percobaan begal dan mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kepala korban terluka dan berdarah.
“Kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, kerata anak saya mau dibegal, dan anak saya mengadapatkan penganiayaan di lokasi kejadian, persisnya Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” jelas Umar.
Sementara akibat dari kejadian itu, korban sempat mendapat perawatan medis. Dan Umar selaku orangtua korbam angsung mengadukan pelaku Hendri (37) warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batubara pada tanggal 31 Juli 2023 nomor STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batubara.
Kemudian berdasarkan keterangan Umar, terkait kasus ini pihaknya belum juga mendapat kepastian hukum. Malah rumor yang beredar bahwa pelaku sudah di “lepaskan” oleh pihak kepolisian tanpa ada penjelasan sedikitpun kepada pihaknya.
“Inikan aneh, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar ketika dikonfirmasi tim PJS Batubara pada Senin 9/10/2023 membantah dan menjelaskan, terkait kasus ini sudah ditangani dan ada bukti P21 tahap dua.
“Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejari Batubara sejak tanggal 2/10/2023,” terang Abdi.
Demikian sewaktu di cross check ke Kejari Batubara, Amru E Siregar Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Batu Bara
“Tadi awalnya saat dicek sesuai STPL atas nama Hendri tidak muncul, namun setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidangnya di PN Kisaran”, jelas Doni.
Dilaporkan oleh: BIMAIS PASARIBU