Batu Bara | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara bersama perwakilan PT. Prima Pengembangan Kawasan (PPK) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait kewajiban Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek Tahap IB Tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung, pada Selasa (16/09/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran proses administrasi perpajakan, khususnya BPHTB, yang merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan asli daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta memiliki peran krusial dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah. “Melalui koordinasi yang baik, kami berharap kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan tepat waktu, transparan, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT. PPK menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Kami berkomitmen untuk taat aturan serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara melalui kewajiban perpajakan,” ungkapnya.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan proses penyelesaian BPHTB untuk proyek Tahap IB Tahun 2025 dapat berjalan lancar, sekaligus menjadi bukti nyata kontribusi sektor swasta dalam mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (Red)
















































































