Ketgam :Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara, Rijali, Spd
BATUBARA – Pendapatan Kab. Batu Bara dari pajak akan meningkat jika lembaga legislatif membuat regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Pemkab melakukan penertipan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak, Rabu (20/7/2022)
“Saat ini kita perlu dukungan lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah mendorong pengusaha membayar pajak dan jika tidak maka ada sanksi yang diterima pengusaha, bisa pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya sesuai Perda,” Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali, S.Pd di ruang kerja Kantor Bapenda Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Diterangkan Rijali, potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara cukup besar dari pajak makan minum meski saat ini masih mengalami berbagai kendala.
Menurut Rijali, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Batu Bara dari sektor pajak.
Misalnya para pelaku usaha yang berjualan di kaki lima, seperti pedagang Nasi uduk dan Pecal Lele. Mereka punya potensi untuk membayar pajak, dan jika diberikan perizinan secara gratis sebagai pelayanan pemerintah daerah, maka peluang penerimaan pendapatan pajak Batu Bara dari sektor ini akan meningkat, papar Rijali.
Sedangkan didalam perizinan pun akan dikenakan pasal bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak maka Pemkab Batu Bara dapat menutup dan mencabut izin usahanya.
“Pemkab Batu Bara mempunyai hak terkait perizinan, usaha makan dan minum yang belum memiliki sertifikat halalnya dari MUI. Dan kedepannya perlu didiskusikan kepada pihak – pihak terkait agar potensi pajak ini dapat maksimal,” Tandas Rijali.