BNNK Batu Bara Musnahkan 176 gram Sabu dan 196 butir ekstasi.
garudari.co.id.- Batu Bara –
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Batubara hari ini menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti,176 gram Narkotika jenis sabu, dan 196 butir pil ekstasi, di halaman kantor BNNK, Kecamatan Sei Balai, Rabu (10/03/2021)
Pemusnahan barang haram ini di lakukan dengan cara di blender dan di rebus agar tidak bisa di pakai lagi.
Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin, yang di dampingi Kasi Pemberantasan Narkotika Kompol Hendra, menyatakan, adapun jenis Narkotika tersebut adalah, 176,33 gram jenis sabu dan 196 butir pil ekstasi.
Adapun barang haram ini adalah kita dapati dari penangkapan dan hasil pengembangan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan tersangka yakni SB (30) warga Desa Simpang Gambus, ditangkap ditempat kosnya, Jalan Meranti, Gang Rukun, Kelurahan Babelan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNKabupaten Batubara AKBP Zainuddin dengan didampingi oleh Kasi Pemberantasan Narkotika Kompol Hendra dan disaksikan oleh para undangan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kapus Labfor Polri, Kejaksaan Negeri Batubara, KBO Satres Narkoba Polres Batubara Iptu Yaman.(wellas)