Garudari.co.id – BatuBara ||Hari ini Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan uji petik terkait bangunan halaman terminal Kecamatan Tanjung tiram yang akan segera di fungsikan setelah nanti pelayanan minimal terpenuhi.
Semoga nanti dengan adanya pemeriksaan ini tidak ada di temukan hal-hal yang tidak sesuai dengan perencanaan kita dengan hasil yang sudah kita kerjakan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung di sela-sela pelaksanaan uji petik halaman terminal, Selasa (06/04/2021).
Di katakan Jonnis, untuk pengoperasian terminal sebenarnya sudah terlambat, seperti di awal tadi kita sudah sampaikan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang mau kita kerjakan di terminal ini kita penuhi dulu pelayanan minimal seperti sarana prasarananya.
Hari ini masih menunggu yaitu aliran air dari PDAM, sebagai mana di awal kita belum menganggarkan boring atau pengadaan sumur di terminal ini.
“Kita berharap PDAM yang ada saat cepat mengalirkan airnya ke terminal,”Padahal kita sudah sambung dua meteran namun pasokan air belum sampai, jadi di sini penyebab kendala kita semoga nanti di akhir bulan ini air sudah masuk dan kita sudah bisa fungsikan terminal ini, jadi seluruh angkutan umum kita pastikan masuk ke terminal penumpang ini untuk lebih menertibkan LLAJ di wilayah Kota Tanjung Tiram, “ ujar Jonnis.
Lanjut di tambahkan Jonnis, “Sebagai mana program Pemerintah bahwa Kota Tanjung Tiram ini akan di jadikan sebagai kota kuliner yang asri, jadi Dinas Perhubungan (Dishub) hadir untuk menertibkan LLAJ nya, kita akan maksimal bersama masyarakat untuk melaksanakan beberapa kebijakan-kebijakan yang telah di atur di dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perhubungan kabupaten Batu Bara.
Menurut Jonnis, keberadaan terminal ini kita buat dan kita bangun untuk meletakkan seluruh loket untuk wilayah Tanjung Tiram naik dan menurunkan penumpang ini fungsinya, dengan begitu loket-loket yang berada di LLAJ terutama di lalu lintas yang rawan dan ini nanti akan kita sampaikan bahwa kita sudah menyurati beberapa pengusaha transportasi angkutan antar kota yang berada di wilayah Tanjung Tiram kita himbau untuk mendirikan loket sesuai dengan loket-loket yang di persiapkan.
“Kedepan nya loket-loket liar di luar terminal kita tidak izinkan, tentu akan di atur nanti di dalam Peraturan Bupati yang mengikat kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang menyesuaikan Undang-Undang Cipta kerja, dan kita saat ini sedang mengupas Perda Nomor 6 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,“ terang Kadisbub.(Ham)