Pemerintahan Zahir – Oky,di tahun 2021 adalah tahun ke 3 kalinya, hantarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Sebagai Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dalam melaporkan keuangan ini, Bupati Batu Bara Ir. H Zahir, M.AP didampingi Sekretaris Daerah H. Sakti Alam Siregar, SH dan Kepala BPKAD Kabupaten Batu Bara, di gedung Badan Pemeriksa Keuangan Medan Sumatera Utara, Rabu (24/03/2021).
Bupati Zahir dalam laporannya menyampaikan,
Rasa terima kasih Kepada Tim Badan Periksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tetap turun kedaerah Batu Bara dimasa Pandemi Covid 19.
Di Tahun 2019 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK , kami tuliskan bahwa jumlah temuan sistem pengendalian Intern sebanyak 4 temuan. Dan yang sudah ditindaklanjuti 3 temuan dan belum selesai 1 temuan. Temuan kepatuhan ada 5 temuan, yang sudah ditindaklanjuti 3 temuan. Jumlah rekomendasi pada sistem pengendalian intern (SPI) ada 13 poin. Yang 1 poin belum selesaiasih dalam penyiapan yaitu Peraturan Daerah Penyertaan Modal PDAM Tirta Tanjung atas surat yang diserahkan Kementrian PUPR.
Lanjutnya, Bupati Zahir mengatakan bahwa tahun ini LKPD dikerjakan sendiri tanpa pihak ketiga selama 70 hari. Yang didalamnya terdapat 7 Laporan ;
1. Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 1.179.671.470.386.82
2. Laporan Perubahan Saldo anggaran
3. Neraca
4. Laporan operasional
5. Laporan Arus Kas
6. laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan Atas Laporan Keuangan
Dan kami Pemkab batu bara akan terus berusaha secepatnya dalam menyelesaikan poin yang belum selesai. tutup Bupati Zahir.
(HAM)