Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.Ap, didampingi Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar, SE dan sejumlah Kepala OPD terkait menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kecamatan Lima Puluh, Senin (12/07/2021).
“Untuk mengintegrasikan serta menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah berpedoman pada Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah” ucap Bupati
“Sesuai amanat konstitusi penyampaian Nota KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini tentu saja sesuai dengan visi Kabupaten Batu Bara yakni Menjadikan Masyarakat Kabupaten Batu Bara Masyarakat Industri yang Sejahtera, Mandiri, dan Berbudaya”tutup Zahir.(Dani)