Garudari.co.id – Batu bara || Dalam pelaksanaan Checkpoint Larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442, Hijriah.
Gabungan TNI-Polri, dan Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Dishub yang terlibat dalam Sprint pengamanan Pos Check Point Penyekatan yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara Memerintahkan para pengendara memutar balikkan Kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH.MH,Bersama Waka Polres Batu Bara melaksanakan Pengecekan langsung terhadap Pos Pam I Check Point mengenai Kelengkapan Sarana dan Prasarana berikut Personil yang mengawaki Pos, yang bertempat di Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.Minggu (09/052021)
Selanjutnya Kapolres juga melakukan Pemeriksaan/penyekatan terhadap para pengendara untuk memutar balik kepada pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan Himbauan kepada masyarakat yang melintas agar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid -19. Dan himbauan terkait Keselamatan Berlalu Lintas,Serta menyampaikan Peraturan Pemerintah tentang Larangan Mudik.
“Pada kunjungan Kapolres terdapat 10 unit mobil Penumpang dan Mobil Angkutan Umum yang di putar balik kembali ke arah Tebing Tinggi Syahbandar karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk untuk melintasi wilayah Kab. Batu bara.
Kapolres Batu Bara melaksanakan Pengecekan terhadap Pos Pam II Check Point mengenai Kelengkapan Sarana dan Prasarana berikut Personil yang mengawaki Pos, yang bertempat di Simpang Empat Kecamatan Lima Puluh,(Ham)