GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Keterbukaan Informasi Publik sangat diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan Desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah Desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah Desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan Desa berupa anggaran pendapatan dan belanja Desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama sama berperan aktif didalam pembangunan Desa. Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Mandarsyah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes di depan kantor Desa.
Hingga berita ini diturunkan kemeja Redaksi, Kepala Desa Mandarsyah belum bisa dikonfirmasi, terkait papan informasi APEBEDes tahun anggaran 2023. (Sigit Widiyanto)