Batu Bara – Garudari.co.id l Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Batu Bara bersama ribuan simpatisan Zahir – Aslam rencananya akan meng-geruduk Markas Komando Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Makopoldasu), guna mempertanyakan soal Penangkapan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Batu Bara, Ir. Zahir, M.AP yang dianggap inprosedural.
Diungkapkan Jalasmar Sitinjak, selaku Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Batu Bara bahwa Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu secara jelas telah mengabaikan atau mentolerir Telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Nomor : ST/ 1160 V/RES.1.24./2023 Tanggal : 31-5-2023 berisi 8 instruksi kepada seluruh Kapolda.
Diuraikan Jalasmar, Telegram Kapolri yang berisikan tentang instruksi kepada seluruh Pimpinan dijajaran Polda, Polres sampai ketingkat Polsek tentang penundaan proses lidik atau sidik dugaan pidana terhadap Pasangan Calon Gubernur/wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikkta yang terlibat secara langsung atau tidak langsung diduga telah terlibat melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
“Jelas kok, ini kita sudah kantongi TR Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang isinya menegaskan agar ditunda dan tidak ada lagi pemanggilan atau upaya hukum lain hingga tahapan Pemilu dan Pilkada selesai. Maka sebab itu seluruh elemen pendukung Zahir – Aslam akan bergerak ke Polda Sumut”, sebutnya pada Rabu (4/9/2024).
Jalasmar juga mengatakan, Telegram Kapolri tersebut menjadi satu langkah pembuktian agar pihak Poldasu tidak semena-mena dan mengabaikan telegram Kapolri. Tetutama terkait penangkapan Zahir pada Selasa pagi kemarin, jelas hal itu menimbulkan reaksi kritik dari PDI-P yang katanya akan bergerak untuk mempertanyakan kepada Kapolda Sumut karena tindakan personilnya sangat tidak sesuai dengan salah satu point dalam TR Kapolri dan bahkan disebutkan pula akan ada sanksi apabila TR tersebut tidak diindahkan.
Perlu diketahui publik, pada butir ke-4 (empat) TR Kapolri disebutkan proses lidik dan sidik atas dugaan perbuatan TP (Tindak Pidana) agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain, apalagi nanti berakibat sampai mengarah pada presepsi bahwa Polri disinyalir sudah ikut terlibat dalam mendukung salah satu peserta Pemilu lain. Dan proses lidik/sidik baru akan bisa dilanjutkan kembali sampai tahapan Pemilihan selesai dan atau sesudah pengucapan sumpah janji sebagai Kepala Daerah terpilih dilaksanakan.
Kemudian, terkait poin ke 4 (empat) di atas apabila ditemukan penyidik tetap melakukan lidik atau sidik, maka akan diproses secara disiplin berupa pelanggaran kode etik hingga sanksi pidana. Seterusnya pada TR tersebut, Kapolri juga memberi instruksi agar menghindari langkah-langkah kontra produktif yang dapat menyudutkan Polri karena adanya dugaan ikut berpihak dalam politik.
Sementara itu, dilansir dari beberapa media online dan sesudah Tim redaksi media ini sendiri mengkonfirmasinya langsung ke pihak Poldasu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Dibenarkan bahwa Zahir ditangkap dirumahnya dibilangan Kec. Datuk Limapuluh pada Hari Selasa pagi tanggal 03 September 2024, sekira pukul 02.30 Wib.
Baik Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Andry Setiawan maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi, keduanya sama-sama megaminkan prihal Penangkapan tersebut dengan pernyataan “Betul, ditangkap tadi pagi,” kata mereka menjawab saat dikonfirmasi sejumlah media cetak dan online Nasional maupun lokal, pada Selasa 3 September 2024 kemarin.
(Bimpas)