Dalam upaya penertiban kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) Pada 04/10/2020, Dinas Perhubungan Kab. Batubara melakukan pemasangan Portal di Desa Sei bejangkar Kec. Sei balai Kab. Batubara.
Tentu pemasangan portal oleh Dishub mendapat apresiasi yang sangat positif dari masyarakat Desa Sei bejangkar dan Desa yang ada di sekitar seperti Desa Suka ramai, Desa Perk.Sei bejangkar, yang sangat mendambakan jalan yang layak.
Namun sayang nya Portal yang dipasang oleh Dishub Kabupaten Batubara hanya bertahan selama 3 hari, pada 07/10/2020 Dinas Perhubungan kembali melakukan pencabutan portal dengan Dalih telah ada dialog, musyawarah antara Masyarakat, Pengusaha angkutan warga Simalungun dan Pihak PTPN 4 Tinjowan dan Dinas Perhubungan yang dimediasikan oleh camat Sei. balai.
Yang mana hasil musyawarah yang disepakati para pengusaha angkutan dan PTPN 4 tinjowan siap menjaga, merawat dan memperbaiki jalan sepanjang 2,5 km yg rusak akibat dari dampak ODOL kendaraan mereka.
Seperti mana yang tertuang dalam surat pernyataan bersama pada 6/10/2020, Yang mana Pihak pertama : Jonnis Marpaung, S.Pd, selaku Kepala Dinas Perhubungan Batubara, Pihak kedua : Danil Nafri selaku manager PTPN 4 Tinjowan dan Pihak ketiga adalah 5 pengusaha angkutan,
Satu diantaranya adalah Pengusaha dari Kec. Sei suka Kab. Batubara sedangkan empat pengusaha lainya berasal dari Kab. Simalungun yang kemudian di duga salah satu dari empat pengusaha angkutan tersebut adalah anggota DPRD Simalungun.
Disamping itu publik juga bertanya – tanya dengan adanya nama Bupati Batubara Ir.Zahir ,MAP dalam surat kesepakatan tersebut.
“Adakah surat kesepakatan tersebut atas perintah bapak Bupati Batubara ”
Atau secara sengaja mencatut nama orang nomor satu di Kab. Batubara untuk kepentingan pribadi ”
H. Saiful, Salah seorang tokoh masyarakat yang pernah dibesarkan di Desa tersebut yang mana beliau juga adalah Ketua Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) dalam sambungan telepon Selulernya mempertanyakan, “Siapa sekarang yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.” ungkapnya
“ Mana komitmen dari surat kesepakatan tersebut, yang kemarin katanya akan dikerjakan melalui dana CSR PTPN 4 dan sekarang tindak lanjutnya tidak ada, tetap saja yang dikorbankan masyarakat.!” ujarnya
Dalam sambungan selulernya, Ia berharap portal kembali dipasang sesuai dengan aturan yang ada, sebab dasar hukum jalan itu adalah kelas 3 .” Katanya.
Sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada konfirmasi dari awak media yang terklasifikasi oleh pihak-pihak yang telah disebut di atas. (Sar)