Penulis : Redaksi
garudari.co.id – Batu Bara | Permasalahan yang dihadapi keluarga Muhammad Asy’ari Asmi (25) anak dari Pak Mislan (60) warga Dusun 1 Padang serunai, Desa Kuala indah, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara tak kunjung selesai.
Pasalnya, rumah yang dihuni Muhammad Asy’ari Asmi bersama Keluarganya di pagar dengan seng setinggi kurang lebih 2 meter.
Dari pantauan awak media garudari.co.id keliling rumah tersebut dipagar sehingga untuk melakukan aktivitas dari penghuni rumah tersebut sangat sulit.
Apalagi didalam rumah tersebut terdapat 3 orang dewasa dan 2 orang anak balita yang masih sangat perlu berinteraksi dengan alam dan masyarakat sekitar.
Diduga pemagaran tersebut dilakukan Evi Suriani yang juga warga desa Kuala indah tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah tersebut.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah kami laporkan kepada Kepala desa Kuala indah dan juga telah laporkan kepada pihak berwajib melalui Dumas (pengaduan masyarakat)”ucap Muhammad Asy’ari Asmi, Kamis 24/12/2020, sekitar pukul 16:00 WIB.
“Pada hari Jum’at kemarin (18/12) kami sudah mengadakan diskusi bersama kepala desa tetapi pihak yang diduga memagar rumah saya ini tidak hadir.”jelasnya
“Dari pertemuan itu kepala desa berjanji akan langsung berkordinasi kepada Evi suryani beserta Babinkamtibmas dan Babinsa desa Kuala Indah. Tapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda pembukaan pagar tersebut.”pungkasnya.
Suriadi, S.H, mewakili kuasa hukum Muhammad Asy’ari Asmi dari kantor Law Office Syahrizal Yusuf dan Associates mengatakan”Apakah dalam hal ini patut diduga kepala desa kuala indah abai dan apatis serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi kepada anak-anak yang ada diwilayah hukumnya atau kepala desa tersebut tunduk dan patuh kepada oknum yg diduga keras memerintahkan pemagaran terhadap rumah yang didalamnya terdapat anak-anak yang masih bayi dan balita.”ucapnya.
“Jika hal demikian terus dibiarkan dalam hal ini, patut diduga tindakan kepala desa Kuala indah dengan sengaja mengabaikan UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga tindakan tersebut berimplikasi hukum”sebutnya
“Untuk itu diminta kepada KOMNAS HAM, Lembaga pemerintah membidangi tentang anak dan lembaga-lembaga swasta yang perduli terhadap hak-hak anak yang ada didalam rumah yang dipagar oleh oknum yg tidak bertanggung jawab dengan angkuhnya melakukan pemagaran dengan mengabaikan hak asasi anak.”harapannya.
“Tanpa dikecualikan bagi pemerintahan di Kabupaten Batubara yang membidangi khusus anak, sudah seharusnya turun tangan dan mempertanyakan kepada kepala desa kenapa dilakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan melanggar hak-hak asasi anak yang dilindungi Undang-undang, untuk tumbuh kembangnya anak, mendapatkan lapangan bermain anak dan kebebasan anak untuk berinteraksi, karena saat ini terkekang dengan adanya pemagaran dirumah tersebut setinggi 2 meter.”tutup Suriadi SH mewakili kuasa hukum lainnya.(*)