GARUDARI.CO,ID, Batu Bara – Buntut dari laporan Polisi dua orang karyawati Mini Market waralaba Alfamart, masing-masing Sri Anita dan Ema Ratna Sari membuat terungkap modus pembongkaran dan pencurian toko yang dilakukan oleh 5 kawanan spesialis pencurian toko antar propinsi.
Diawali Jum’at 27 Oktober 2023 dan pada hari Selasa 31 Oktober 2023 usai diketahui bahwa toko tempat Sri Anita maupun Ema Ratna Sari bekerja sudah dalam keadaan terbongkar, disusul manakala di cek baik outlet tempat kedua karyawati tersebut bertugas mengalami kehilangan brankas serta sejumlah barang bernilai lainnya.
Sontak keduanya pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian setempat, sedang setelah mendapatkan laporan dari keduanya. Polisi Polres Batu Bara didampingi petugas Polsek dimasing-masing TKP (Tempat Kejadian Perkara) langsung terjun melakukan olah TKP di Alfamart Desa Sei Muka Kecamatan Talawi maupun di outlet Alfamart yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tim satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh AKP. Sastrawan Tarigan selaku Plh (Pelaksana Harian) Kasat Reskrim Polres Batu Bara yang turun ke TKP, tak ada mengalami kendala apapun. Dengan mudah meng-indentifikasi pelaku sebab selain membuka rekaman CCTV yang ada di TKP, dan rekaman CCTV itu sendiri sudah beredar viral di dunia maya.
Setelah berhasil meng-indentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku, tak ingin membuang-buang waktu. Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membekuk 4 dari 5 tersangka pelaku spesialis pencurian toko tersebut, bahkan dengan tindakan terukur dengam menghadiahi timah panas 3 diantara pelaku pada bagian kaki.
AKP. Sastrawan Tarigan sendiri membenarkan tentang kejadian ini, dan menjelaskan bahwa 4 dati 5 pelaku berhasil dibekuk pihaknya hanya dalam waktu 2 hari usai mendapat laporan dari pihak yang mewakili Alfamart. Menurut Sastrawan pihaknya bergerak cepat setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/X/2023/SPKT/ Polres BB/Polda Sumut atas nama pelapor Sri Anita dan LP/B/366/X/2023/SPKT/ Polres BB/Polda Sumut atas nama pelapor Ema Ratna Sari.
“Ya.., hanya dalam waktu 2 hari, kita berhasil menangkap 4 dari 5 TSK. Ke empat pelaku kita bekuk dilokasi berbeda, 3 orang diantara pelaku terpaksa kita beri tindakan secara terukur dibagian kaki sebab mencoba melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Sedang 1 pelaku lain yang diduga sebagai otak pelaku, kini masih DPO dan akan terus kita buru,” terang AKP. Sastrawan Tarigan.
Lebih lanjut Plh Kasat Reskrim yang saat ini masih menjabat secara devenitif sebagai Kasat Resnarkoba Polres yang sama mengungkap, kalau kawanan yang bejumlah 5 orang masing-masing; 1. Alvin Kurniawan (20) warga Bandar Agung Desa Pardasuka kabupaten Prengsewu Lampung Selatan, 2. Marlon Simanjuntak (28) warga Perumahan Karawang Sari Blok E4 No.25 Kelurahan Sibolang Sari Kecamatan Klarik, Kab. Kerawang, propinsi Jawa Barat.
Seterusnya tersangka ke-3 atas nama Roby alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, kecamatan Delitua, kabupaten Deli Serdang, propinsi Sumatera Utara. Kemudian Hendri Simanjuntak (38) warga Sekarang Deda Jatimulya, Kecamatan Tambun, kabupaten Bekasi, propinsi Jawa Barat, dan terakhir Monang Tampubolon Kisaran, kabupaten Batu Bara, propinsi Sumatera Utara yang kini buron dan DPO.
“Kelima pelaku memang kawanan spesialis pembobol toko dan pencurian uang dalam brankas uang berikut isi toko milik Alfamart antar Lintas Jawa – Sumatera, modus mereka membokar kuncin atau gembok toko dengan mengendarai mobil mewah yang dirental. Bedasarkan intetogasi yang kami lakukan, tercatat mereka sudah berhasil mencuri di Alfamart Jalan Soekarno Hatta Bukit Nenas Kota Dumai,” ungkap Plh Kasat Reskrim.
Masih dari penuturan AKP. Satrawan Tarigan, kawanan ini juga pernah melancarkan aksi mereka di Perawang Kecamatan Tualang, kabupaten Siak Propinsi Riau. Pernah membongkar Alfamart di beberapa tempat di daerah kabupaten Purwakarta, propinsi Jawa Barat. Juga diwilayah Kota Tangerang dan daerah propinsi Banten.
“Saat ini kita sudah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang mereka lakukan, terus menggali informasi tentang penadah barang-barang yang telah dijual oleh para tersangka. Dan terhadap ke 4 pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sastra yang didampingi KBO Reskrim rangkap Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu. Abdi Tansar, SH.
REPORTER: Bimais Pasaribu, SH