Oleh: Samri sinaga
garudari.co.id – Batu Bara || Di saat pemerintah pusat hingga daerah sedang giat melakukan pembatasan dan penerapan Mencuci tangan. Memakai masker. Menjaga jarak (3M) kepada lapisan masyarakat tanpa terkecuali,di masa pandemi Covid-19.
namun masih ada Dinas yang melakukan pelangggaran prokes walau pun saat ini hampir setiap kantor Desa sudah terpasang Spanduk yang bertuliskan,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Salah satu diantaranya kegitan sosilisasi keluarga Berencana KB yang sedang di selenggarakan Dinas KB Kabupaten Batu Bara saat melakukan sosilisasi Di Aula kantor Desa perkebunan Dolok Jalan lintas sumatera Kecamatan Limapuluh Sekitar pukul 02:00 wib.Senin (22/03/2021)
Pantau Tim Garudari.co.id dilokasi saat berlangsung kegiatan sosialisasi salah satu oknum dari Dinas kesehatan berinisial (A) tidak menggunakan Masker saat berkumpul dalam keramaian bersama warga.
Seakan,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Yang di terapkan pemerintah tidak bisa menjadi panduan oleh oknum dinas yang seharus nya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat umum.
“Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran. Di mana, dalam UU tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta
Sampai berita ini dipublikasikan kepala dinas terkait belum dapat di hubungi untuk dikonfirmasi atas pelanggaran yang telah dilakukan anggota nya.(HAM)