Portal penghadang truk di Simpang gambus kembali dipasang (Foto: dok. Istimewa)
Garudari.co.id – Batu bara || Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu bara kembali memasang portal di pintu keluar masuk Desa simpang gambus menuju Kecamatan Limapuluh Pesisir ke jalan Lintas Medan Sumatera Utara,Pemasangan Portal itu bertujuan untuk Menghadang Truk yang melebihi kapasitas, Minggu (02-05-2021).
Pelarangan truk melintas di Simpang gambus guna perawatan Jalan Kabupaten, yang menjadi akses warga Desa Kecamatan Limapuluh Pesisir ataupun sebaliknya. Selain itu, untuk mencegah terjadinya Kerusakan Jalan.
Syaharuddin warga sekitar menyampaikan kepada Media Garudari.co.id,Pemasangan portal dilakukan beralokasi di Desa Simpang gambus, Kabupaten BatuBara, pada Minggu (02/05/2021) siang,Dengan (Lebar portal) sekitar 2,80 meter, dengan tingginya 4 meter menggunakan material Besi,” Jelas Syaharuddin.
Lanjut dikatakan Syaharuddin, “Sebelumnya Portal Juga sudah ada terpasang di Depan Rumah Ketua DPRD Kabupaten BatuBara M.Safi’i,S.H namun dalam tempo 4 Bulan di Tambah lagi portal penambahan, Sekitar Berjarak 200 meter,” ujarnya
Selanjutnya (TN) warga Desa Lubuk Cuek mengatakan “Akibat pemasangan portal ini, warga dan petani merasa resah, mereka berharap Bapak Bupati Batu bara dan bapak Ketua DPRD Batu bara agar dapat menindak lanjuti masalah portal badan jalan umum ini. “Tolonglah Pak Bupati, Pak DPRD Kabupaten BatuBara, bagaimana kami mau melintasi jalan ini kalau di tutup pakai Portal,” ucap “TN” (38).Agen padi.
Warga lainnya yakni “HI”(45) Warga Desa bulan-bulan yang juga memiliki usaha sebagai agen Sawit, menerangkan, bahwa permasalahan penutupan badan jalan umum ini sudah berlangsung hampir 4 bulan lamanya. Pihaknya tidak mengetahui apa sebabnya di portal jalan Tersebut dengan Portal besi. Sehingga menyebabkan Akses jalan susah di lalui warga yang berkenderaan.
“Sebenarnya jalan ini jalan umum bang, kenapa ditutupnya pakai Portal, ini kan sudah meresahkan warga yang tinggal di desa kecamatan lima puluh pesisir. Mohonlah bang disampaikan ke Bupati Batu bara dan Aparat Penegak hukum yang lain agar campur tangan dalam permasalahan ini,agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti harga Tani Kami Jadi Murah,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu bara Jonis Marpaung saat dikonfirmasi Garudari.co.id melalui nomor WhatsApp nya mengatakan pemasangan Portal untuk melakukan pengawasan jalan kabupaten,dengan dasar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda No 6 thn 2020 tentang perhubungan,Mengusir kenderaanOver Dimension, Over Loading, (ODOL).Jelasnya. (Muliadi.S)
Saya sebagai masyarakat tidak resah kok. Malah senang jalan itu dibatasi. Yang merasa resah itu hanya segelintir pengusaha yang selama ini melewati jalan itu dengan tonase yang melebihi batas kekuatan jalan tersebut. Dengan adanya pembatasan muatan jalan ini kami sebahagian besar masyarakat bisa lebih lama menikmati jalan mulus yang dibangun oleh pemerintah. Terimakasih Dishub.