Batu Bara – Garudari.co.id | Transfaransi dan akuntable adalah elemen yang wajib di lakukan oleh pengguna anggaran yang bersumber dari Dana Negara ucap para Kepala Desa ( Kades) Belanja Desa dan pembiayaan Stunting munculkan pertanyaan publik di berbagai kalangan terus bersuara meski mungkin kurang penjelasan,Tak lepas DPD PAPDESI Sumut angkat bicara, Senin (31/1/2022).
Di Terangkan olehnya”, Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021″, menyukseskan SDGs Desa dalam hal pencegahan stunting sesuai musyawarah Desa.
Bahwa dalam UU tersebut ikut membantu persoalan penurunan angka stunting. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan Dana Desa, Ucap Kusdiantoro.
Ia menambahkan, para Kepala Desa (Kades), Sesuai dengan Dasar menganggarkan Stunting adalah usulan dari musdus dan musdes Salah satunya untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan.
” Kalau menurut saya, sudah tepat bang, di mana Indikasi Penyelewengan Penggunaan Keuangan Dana Desa Dalam Pengadaan Stunting ini, Ucapnya.
Terpisah saat di konfirmasi , Sekretaris DPC P- APDESI Kabupaten Batu Bara M.EP Siregar kepada pihak wartawan Media Garudari melalui telpon Selulernya Ia Menjelaskan semua kegiatan yang dilakukan pihak Kades benar dengan peruntukan dan kebutuhannya dan tetap mengacu dari Permendes .
Terkait dalam pengadaan susu dan biskuit dengan tujuan Pencegahan Stunting ,disini Kades dibenarkan atau diperbolehkan untuk belanja sendiri atau dapat memesan kepada pihak ke III ( rekanan) dengan melampirkan surat pemesanan barang yang sesuai kebutuhan Desa masing masing yang telah disepakati , terkait pembayaran harus disertai bukti integritas yang sah sesuai dengan pemesanan barang ” Jelasnya.
Lanjut Sekretaris DPC P-APDESI memaparkan kepada Media Garudari hal pengadaan susu dan biskuit sebagai mana yang dimaksud tidak melibatkan pihak manapun apa lagi melibatkan OPD atau jual nama orang tertentu, semuanya tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat itu sendiri atau dari hasil Musdus dan Musdes itu sendiri yang menjadi prioritas serta melibatkan beberapa unsur pemerintah dan lembaga Desanya, Ucap Siregar.
Salah satu warga Desa yang tidak mau di sebutkan namanya yang ada menerima Stunting dari Pemerintahan Desa mengatakan, terimakasih atas Responnya Perangkat Desa dari usulan kami sebagai masyarakat penerima bantuan tersebut.
Selanjutnya Sekjen DPD PAPDESI Sumut Kusdiantoro Saat di Konfirmasi Wartawan Melalui Aplikasi WhatsApp, Senin (31/1/2022), Mengatakan Kenerja Para Kepala Desa dan PAPDESI Batu Bara Sesuai dari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Menyebutkan bahwa SDGs Desa
adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan
masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan masyarakat Desa, kejiwaan atau psikologis manusia.Tandas Kusdiantoro. (Tim/ Red).