GARUDARI.CO.ID, Baru Bara – Dewan kehormatan Legislator Batu Bara , pada 1 Agustus 2023 kemaren sekira pukul 09.00 wib waktu setempat dari mereka masing masing Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Pemerintah Kabupaten . Acara digelar digedung aulah kantor DPR-D tepatnya dijalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Lima Puluh, Rabu 2 Agustus 2023.
Merilis beberapa pandangan umum yang disampaikan oleh beberapa fraksi , pantauan media ini kalau fraksi Golkar cukup tegas dengan penuh pertanyaan juga kritikan terhadap pemekab Batu Bara terutama terkait pengelolah keuangan Daerah . Hal ini disampaikan oleh sekretaris fraksi Golkar Rizky Aryetta.S.ST.Msi saat penyampaian pandangan umum fraksi, dikatakan Rizky terkait kekwatiranya ” Penganggaran TPP ASN sudah pasti melalui proses , tahapanya pun cukup rumit . Melaui pertimbangan Menkeu dan mendapat pesetujuan Mendagri dan masi dilaoprkan melalaui Aplikasi, nah ini yang yang membuat kuwatir Rizky . TPP dirancang KUA- PPAS P- APBD TA 2023 . Dengan proses yang panjang dan apa harus mengulang proses dari awal itupun tetap harus mendapat persetujuan Kementerian ” Tegas Rizky .
Walaupun itu Rizky bersama fraksi Golkar dan secara pribadi optimis memperjuangkan masalah TPP ASN . Karena menurutnya ini adalah hak ASN , TPP bisa dikatakan bentuk penghargaan Pemkab kepada ASN yang bekerja dan mengabdi kepada Kepala Daerah . Politisi Golkar ini pun membeberkan persoalan TPP ASN cukup sentimentil bagi dirinya , pasal nya ia merasa dibesarkan oleh seorang ASN . Maka dari itu Rizky paham seberapa besar perlunya TPP bagi seorang ASN ” Bebernya .
Ketika media menyoal penolakan fraksi Golkar menolak hal rencana pinjaman Daerah kepada Bank Sumut ” kata Rizky , kami fraksi Golkar tetap berpedoman dengan ketentuan dan perundang undangan , tupoksi dan fungsi DPR adalah pengawasan . Rizky mengomentari ketika pertanyaan media ,” Rencana pinjaman Daerah tidak pernah disampaikan dalam APBD TA 2023 , baik itu dalam Nota penyampaian KUA-PPAS begitu juga pada Ranperda APBD . Bersama meninjau aturan ” Sesuai PP Nomor 56 tahun 2008 ,PP Nomor 12 tahun 2019 , Permendahri Nomor 77 tahun 2020, dan peraturan Kemenkeu Nomor 45/PMK.02/2006 . Dijelaskan sala satu prinsip dasar pinjaman Daerah seluruh Penerimaan dan Pengeluaran di cantumkan dalam APBD bukan bukan dalam P-APBD , tentu harus ada aturanya bukan semena – mena .
Pinjaman itu harus ada jenis nya mau jangka panjang atau pendek , kalau jenis pinjaman jangka pendek tidak memerlukan persetujuan DPR-D , beda pinjaman jenis jangka menengah atau panjang wajib persetujuan DPR-D . Dalam KUA-PPAS yang diajukan kemaren tidak ada keterangan jenis dan peruntukannya , hal ini menjadi dasar fraksi Golkar menolak ” Tegas Rizky . Mari belajar dari pengalaman sebelumnya , untuk penganggaran yang bersifat krusial atau kontiniu sebaiknya tidak dilakukan di P-APBD ” belajarlah dari pengalaman kejadian pembanguanan kantor Bupatiyang sebelumnya kami tolak dengan sitem multi years.
Masi Rizky , ada beberapa hal seperti pernyataan modal yang tidak biasa di anggarkan pada P-APBD begitu juga dengan pinjaman Daerah , amanah peraturan untuk persetujuan bersama dilaksanakan pada APBD . Apa lagi kalau pinjaman dijangka panjang , harus dipertimbangkan masa jabatan Bupati yang hampir selesai harus ditinjau ulang kembali dasar hukum nya apakah diperbolehkan ? dan bukan juga kepala Derah yang masa bakti jabatanya hampir usai melakukan pinjaman ke Bank ?. Tidak sampai di sini media ini terus mencecar kenapa harus memaksa kepala Daerah untuk meminjam sementara masa baktinya akan berakhir ? Dan kenapa bukan ke pemerintah pusat ? .
Senyum serapa sang legislator yang dikenal serikandi ini ” saya muali dari mana ni ? Jawab nya , atau menurut aturan yang saya jawab . ” Bahasa PP 56 tahun 2018 pasal 15 ayat (1) poin c , dijelaskan , pinjamaan Daerah tidak mempunyai tunggakan, pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat .” Jawab singkatnya. Dari semuanya Rizky ajak untuk cermati pandangan umum fraksi Golkar . Penyampaian pandangan umum kemarenkan sudah sangat jelas ada kewajiban Pemkab Batu Bara untuk pengembalin pinjaman dana dari pemerintah pusat , untuk itu Pemkab tidak bisa lagi mengajukan pinjaman kepemerintah Pusat .” Tutup Rizky (red)