Batu Bara – Garudari.co.id | DPRD Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah setempat untuk dibahas secara bersama. Senin (15/02/2022).
Rapat Paripurna Penyampaian empat ranperda tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Batubara Zahir, Ketua DPRD Batubara M. Syafi'i, Wakil DPRD Batubara Ismar Khomri dan Syafrizal Ramli dan Sejumlah OPD Batubara dan Camat se Kabupaten Batubara.
Dalam pidatonya, Bupati Batubara Zahir menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang turut andil dalam mendukung program pemerintah daerah setempat.
“Kami mengucapkan Apresiasi kepada para pimpinan dewan yang telah mendukung penuh semua program yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Semoga apa yang kita jalankan ini dapat menjadi kebaikan bagi masyarakat Batubara,” Tegas Politikus PDI Perjuangan itu.
Zahir mengatakan, bahwa, semua program yang dijalankan pemerintah daerah Batubara yang didukung oleh pihak legislatif tidak lain adalah sesuai dengan visi misi bupati selama lima tahun kedepan.
“Sesuai dengan visi misi tersebut, menjadikan masyarakat Batubara Masyarakat Industri Yang Sejahtera, Mandiri, Dan Berbudaya Serta Religius,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Batubara Agus Andika menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 31 Januari 2022 tentang jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Batubara pada bulan Februari Tahun 2022.
Dan sesuai dengan surat ketua DPRD Kabupaten Batubara Nomor : 005/218 Tanggal 9 Februari 2022 Serta Surat Bupati Batubara Nomor : 188.342/0511 Tanggal 26 Januari 2022, telah disetujui oleh Bapemperda untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Maka diputuskan Bahwa pada Hari ini DPRD Kabupaten Batubara mengadakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian 4 ( Empat ) Ranperda,” Ujar Agus Andika.
Adapun empat nota Ranperda tersebut terdiri dari ; Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung. Ranperda Tentang Penyelenggara-An Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Ranperda Non Propemperda sebanyak 2 (Dua) Ranperda, Yaitu ; Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar MALAKA. (Tim-Red)