Batu Bara–03 November 2022 |penambangan pasir laut besar-besaran di wilayah Lima Puluh pesisir maupun di wilayah laut pantai Datuk kec. Air Putih , kab. Batu Bara akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat. yang kini tengah dilakukan oleh PT.JSI sesungguhnya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Adapun dampak yang akan ditimbulkan yakni, penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. Jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar.
Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan. Terumbu karang keberadaannya dipengaruhi kejernihan air, mudah rusak bahkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan endapan. Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Penambangan pasir laut berdampak akan memicu terjadinya abrasi dan perubahan pola arus atau perubahan struktur geomorfologi pantai.
Sehingga diduga terjadinya pelanggaran terhadap UU No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Mengenai izin lingkungan, merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) – Upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Sementara, galian pasir kuarsa di pantai Datuk Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, belum pernah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Batubara. sehingga kita Diduga galian pasir kuarsa ini tidak memiliki izin (ilegal).
Dari catatan Kita, setidaknya ada 5 titik galian pasir kuarsa. 4 titik berada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih dan 1 titik di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
izin penggalian pasir kuarsa sesuai dengan UU No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (I) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dan dana penjaminan disimpan di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kita Ketahui Saat ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak April 2022, perizinan penambangan pasir kuarsa menjadi kewenangan provinsi, Diduga sejak awal hingga saat ini, PT.JSI belum memiliki izin Jika Pun Mempunyai Izin Fery Mempertanyakan Kepesertaan Pihak PT.JSI Dalam Program CSR Yang Dinaungi Oleh Perbub Bupati Batubara, Ucap Fery. (Red)