Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH., menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar tidak berpergian ke Kota Medan. Selasa (13/07/2021).
Kota Medan saat ini sedang diberlakukannya PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai dari tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan dapat diinformasikan bagi Sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah (Daring 100 %) dan bagi Sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 % seperti :
1. Bioskop
2. Tempat gym dan kolam renang
3. Salon, spa tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser
4. Lingkungan usaha yang tidak mendasar atau tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Bagi kegiatan Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 % seperti :
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina. 5.Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan Ikomik (IOMKI).
Sektor Esensial pada Pemerintah diberlakukan WFO 25 %, yaitu Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % maksimal staf WFO diberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.
Bagi Sektor Kritikal diberlakukan WFO 100 % seperti pada :
1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, terutama transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.
6. Makanan dan minuman penunjangnya termasuk ternak / hewan peliharaan.
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bangunan
9. Objek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengolahan sampah).
“Penyebaran virus Covid 19 di negara kita masih sangat tinggi. Kita ketahui sekarang Kota Medan dikategorikan sebagai zona merah. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Batu Bara untuk tidak berpergian ke Medan dan pahami PPKM Darurat seperti yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membawa virus covid 19 ke daerah kita demi kesehatan kita bersama”, pungkas Ikhwan.(Dani)