Batu Bara-07 Desember 2022|Sekretaris Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kabupaten Batu Bara, Fery Putra Dengan Keras Menolak Pengesahan RKUHP Tersebut, Karena Diduga Menyebabkan Mematikan Demokrasi Bagi Setiap Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Juga Fery Putra menyatakan penolakan terhadap RKUHP karena banyak substansi di dalamnya yang Diduga bermasalah dan tidak pula mencerminkan semangat dekolonialisasi dan perlindungan HAM. Substasi RKUHP harus Dikaji Secara besar-besaran bahkan .
Perlu diketahui tentang alasan mengapa substansi RKUHP harus Ditolak penuh, jika substansinya tetap seperti Yang Ada Didalam Darf Tersebut.
Banyak pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi besar membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup.
Jika RKUHP disahkan, masyarakat tidak akan lagi bisa bersuara dan mengkritik pemerintah dan para pemangku kebijakan. Substansi RKUHP juga berpotensi melanggar hak privasi karena mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang dalam ranah privat mereka. Ini jelas pelanggaran HAM.
Banyak pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi besar membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup ini juga bertentangan dengan semangat perjuangan Reformasi 1998.Ucap Fery Sekjend. (Tim)