BEBASKAN HERI DAN ARWAN
garudari.co.id Batu bara || Pimpinan Komisariat Himmah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran untuk mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Arwan Syahputra dan Heri dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjend PK HIMMAH, Muhammad Agung Nugraha saat di wawancarai Tim Jurnalis (Medan,23 Februari 2021). Ia meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memvonis bebas Heri dan Arwan karena status keduanya masih pelajar.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Heri Cs Merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum hal tersebut dijamin oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Heri dan Kawan kawan tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi merugikan Negara”, Tegas Muhammad Agung Nugraha
Lebih lanjut Muhammad Agung Nugraha menilai jika Heri dan Arwan yang berstatus sebagai mahasiswa tidak divonis bebas maka demokrasi akan tercederai selain itu hak pendidikan bagi generasi bangsa juga akan pupus. Otomatis jika arwan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 1 tahun 2 bulan maka ia tidak bisa mengikuti perkuliahan sebagimana biasanya.
“Selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, juga mendukung hal tersebut. Jelas amanat dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Agar Arwan Syahputra bisa mengenyam pendidikan nya kembali ke kampusnya”, terang Muhammad Agung Nugraha.
Saat ini Heri Cs sudah menjalankan tiga bulan masa penahanan dan sudah masuk ke proses persidangan dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis. Sedangkan pelimpahan dilakukan dengan Surat pelimpahan tertanggal Senin 07 Desember 2020, Nomor Surat Pelimpahan Perkara : B- /L.2.23.3/Enz.2/12/2020.
Untuk diketahui Heri Gunawan merupakan salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi di Sumatera Utara sedangkan Arwan Syahputra merupakan mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh.
Bebaskan Heri dan Arwan PKHIMMAHFEBI-UIN SU
Penulis (Fery Putra)