Sekretaris JMSI Batubara, Jasmi Harahap
BATUBARA – Garudari.co.id | Akhir-akhir ini, dunia pers di Batubara digegerkan dengan pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Batubara, Alpian, S.Sos.I, MH.I, Jangan ada wartawan abal – abal di Bumi Batu Bara.
Pernyataan itu disampaikan Alpian saat memberi sambutan penutupan UKW Angkatan ke 40, di Aula MPH Inalum, Tanjung Gading, yang dimuat dan diterbitkan salah satu media online, pada Minggu 26 Juni 2022 lalu.
Dalam defisini UU Pers tidak dikenal Wartawan abal-abal, yang ada hanya definisi Wartawan.
PWI Batubara harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan wartawan abal abal. Ini menjadi penting mengingat pers merupakan pilar negara, dan wartawan merupakan instrumen strategis untuk itu.
Dikatakan Jasmi Harahap, mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
“Artinya selagi dia melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada media berbadan hukum pers, terlepas itu media terverifikasi atau tidak, kemudian wartawan itu kompeten apa tidak, dia tetap disebut wartawan,” jelasnya Jasmi Harahap, Senin (18/7/2022).
Oleh karena itu dia mengajak, sebagai orang pers atau teman seprofesi jangan mendiskriminasi atau merendahkan kawan-kawan wartawan yang belum uji kompetensi atau belum melaksanakan UKW.
“Jadi apapun mereka, latar belakang medianya atau organisasinya mereka tetap wartawan, kita hargai dan hormati,” katanya.
Walaupun diakuinya, seorang wartawan yang sudah teruji di UKW, pastinya ada peningkatan kualitas diri, baik dari produk jurnalistiknya, prilaku serta memahami aturan dan etika baik di lapangan maupun di produknya. Tandas Jasmi Harahap. (Red)