Foto seorang kakek (78) saat menjalankan sidang di mahkamah Syar'iyah Aceh kasus pemerkosaan 4 orang anak |
Oleh : Sofian Prihadi
garudari.co.id – Aceh || Kota Jantho, Aceh Besar, menyidangkan empat perkara jinayat, Selasa (26/01/2021). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keempat kasus tersebut adalah pemerkosaan.
Salah satu kasus pemerkosaan mendapat perhatian publik, karena dilakukan oleh seorang kakek berusia 78 tahun. Dia dihadirkan sebagai terdakwa karena diduga memperkosa empat anak di bawah umur dalam waktu berbeda.
Sesuai berkas perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, korban pemerkosaan kakek asal Montasik, Aceh Besar tersebut paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
Sementara itu, 2 perkara pemerkosaan lainnya yang disidangkan Mahkamah Syar'iyah Jantho, adalah kasus pemerkosaan anak oleh ayah dan paman kandung. Kejadian ini berlangsung pada Agustus 2020 di kawasan Mon Ikeun, Lhok Nga, Aceh Besar. Kasus ini telah menjalani sidang perdana pada Senin (21/12/2020) lalu.
Satu perkara lainnya adalah pemerkosaan terhadap seorang nenek yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa, melalui Humasnya, Murtadha, saat di konfirmasi wartawan di kantor kantor Mahkamah Syar'iyah Kota Jantho, Aceh, Kamis Siang, (28/01/2021) mengatakan semua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Jantho.
“Benar kasus-kasus tersebut sudah disidangkan pada Selasa (26/01/2021). ”terangnya. (*)