Kantot BRI Tanjung Tiram kibarkan bendera robek dan Kusam
BATU BARA – Garudari.co.id | Bendera Sang Saka Merah Putih kusut,kusam dan robek berkibar di depan halaman kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Tiram, Jumat 17/6/22
Syahar Koordinator KAMIBARA kabupaten Batu Bara saat berkendara yang sempat melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih kusam dan robek dipasang dikibarkan di halaman kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kantornya ada Satpam. Tapi benderanya kusut,kusam dan robek,” ujar Syahar yang sering melintas di wilayah Tanjung Tiram tersebut.
Setidaknya lanjut Syahar ,Pimpinan Unit Bank Rakyat Indonesia beserta para pegawai dan pekerja harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini.
Pandangan serupa juga diutarakan Aditya Gultom, Aktivis yang juga ketua LSM PAKAR di Batubara Dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di kantor Bank BRI itu.
Pimpinan Unit BRI Unit Tanjung Tiram Iswari Jona Purba saat dijumpai wartawan di kantornya mengatakan, saya tidak mengetahui bendera itu kusam dan robek.
“Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia,” kata Syahar saat menemui Pimpinan Unit Iswari Jona Purba.
Syahar Koordinator KAMIBARA berharap kejadian tersebut jangan sampai viral dulu di media baru diambil tindakan untuk menggantikan bendera merah putih yang baru karena itu tanggung jawab Pimpinan.
“Kalau sudah viral nanti baru sibuk diganti bendera merah putih,” ungkapnya.
Adapun pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ), Tandas Syahar Koordinator KAMIBARA Kabupaten Batu Bara (SN)