Garudari.co.id –Batu Bara II Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya merilis kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap wartawan Media Online di Kabupaten Simalungun.
Konferensi Pers digelar di depan kantor Sat Narkoba Mako Polres Pematang Siantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematang Siantar Kamis (24/06/2021)
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak,didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K, menjelaskan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial Y (31) warga Siantar dan S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
“Dalam konferensi pers ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas,enggak usah dibawa kemana-mana,”Sebut Kapoldasu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin bersama Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Menurut Panca, kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” tandasnya.Syaharuddin.