Kapolres menyampaikan adapun kegiatan ini adalah untuk
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum
Polres Batu Bara.
Kapolres menambahkan kepada Personil saya tekankan tidak ada Arogansi dalam melakukan tindakan, kita lakukan secara tegas namun humanis.
Adapun rute Patroli Gabungan ini yakni di mulai dari Mako
Polres Batu Bara – Kelurahan Indrapura – dan Kelurahan Tanjung Tiram, dengan sasaran Lokasi antara lain, Cafe & Resto 54 Indrapura, Bandrek Hause Cafe Indrapura, Krenji Cafe Indrapura, Cafe MD Indrapura, Cafe Nurjannah Tanjung Tiram, Cafe
Pemuda Tanjung Tiram.
Patroli Gabungan ini di sertai Operasi Yustisi, berupa memberikan himbauan kepada pemilik cafe dan pengunjung untuk mematuhi Protokol
Kesehatan Covid-19.Dan melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19.
Adapun Dasar kegiatan ini:
1- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 04 Oktober 2021
Turut hadir
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan,
SH,
MH, Waka
Polres Batu Bara Kompol Rudy Chandra,
SH, MM. Kabag Ops
Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus,
SH, SIK, MM, Kasat Reskrim
Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi,
SH,
MH. Kasat Intelkam
Polres Batu Bara diwakili Iptu Tagon Hutahaean. Kasat Sabhara
Polres Batu Bara diwakili Iptu E. Sitorus, Personil Koramil 03/Lima Puluh, Personil Brimob Batalyon B Tebing Tinggi.
(wellas)
Post Views: 176