BATU BARA – Tim Anti Bandit yang dibentuk Kapolres Batu Bara berhasil mengungkap pelaku
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH, Kepada wartawan saat melaksanakan Press Release di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (06/09/2021)
Pencurian di Toko ponsel milik Bambang Seluler, pada Jumat tanggal 27 Agustus 2021. yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Jumat tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Setelah mendapat laporan dari Bambang pemilik ponsel, Tim anti Bandit Polres Batu Bara yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH., MH. memburu para pelaku. Dan mengamankan 3 terduga
Dalam buruan nya Tim anti Bandit Polres berhasil mengaman 3 pelaku atas nama SR alias Hari alias Toco (32) warga Dusun IV Desa pematang tatal kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. RA alias Rudi, (33) warga Dusun VI desa lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, AD alias Bagol, (38) thn, warga Dusun ll Desa Pematang Tatal kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku diamankan,1 (Satu) unit Laptop ACER 14 inch warna Hitam, 4 unit Handphone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel,
3 unit speaker MP3 Portable, 2 buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 Unit Mobil Xenia
Selain melakukan pencurian diponcel milik Bambang Ke 3 pelaku juga melakukan pencurian di kantor JNE EKSPRES CABANG INDRAPURA 13 Agustus 2021
Yang terletak di Lingk lll Kelurahan Indrapura kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara.
Dari tangan pelaku diamankan 2 buah Linggis sepanjang satu meter, 1 buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 potong Jaket warna hitam, 1 potong daster warna hitam, 1 potong kaos warna hitam, 1 buah tas sandang warna biru
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi Pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Sekitar pukul 08.00 wib, di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Yang dilakukan 2 orang pelaku atas nama ZKN (25) warga Dusun nangka desa tanah merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dan satu teman nya atas HM masih DPO.
Ditangan ZKN disita 1 Satu unit HP Samsung, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.
Terakhir pengungkapan Kasus Curanmor tersangka atas nama FA alias Andi (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Waktu Kejadian pada Rabu 18 Agustus 2021 Sekitar Pukul 05.00 wib, di rumah salah satu warga yang terletak di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara.
Ditangan pelaku disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 Unit Hp merk Vivo Y30 bersama kotak, 1 buah Besi, Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana.(RG)