Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Batu Bara masih belum sepenuhnya disiplin atas Anjuran ProKes Covid-19,maka
Kapolres Batu Bara sarankan bentuk Tim khusus untuk para Pelanggar Protokol
Kesehatan (Prokes) demi memutus mata rantai Covid-19.
Hal ini di sarankan
Kapolres saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Anjuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di ruang kerjanya, Selasa (23/03/2021)
Kapolres berkata masih banyak para pengusaha Rumah Makan dan Cafe yang mengabaikan Anjuran Prokes Covid-19,seperti buka sampai tengah malam.
Kapolres sarankan selain bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 meminta
PemKab Batu Bara melalui Dinas
Kesehatan,
Pemerintah Desa, dan juga Gugus Tugas Covid-19, untuk membuat kebijakan seperti membuat Surat Edaran, dan pengadaan tempat dan Dana, untuk Penerapan Anjuran Mematuhi PPKM, 5 M, termasuk membatasi Jam Usaha dan pembatasan 50 % dari jumlah pengunjung dari usaha Rumah Makan, cafe, dan tempat keramaian.
Surat edaran tersebut mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana sesuai Prokes seperti sarana pencuci tangan dan hand sanitizer.
Kapolres berharap Dinas PMD Kabupaten Batu Bara mengumpulkan Kepala Desa untuk penggunaan Dana Desa terhadap posko PPKM berbasis mikro, serta tempat isolasi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan insentif kepada Relawan / pekerja Covid-19 di Kabupaten
Batu Bara.
Juga hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Batu Bara diwakili Kabid Pelayanan Sosial Sutikno, Kepala Dinas PMD Kabupaten
Batu Bara Radiansyah F Lubis, Kasat Intel
Polres Batu Bara AKP Rubenta Tarigan, Kasat Binmas
Polres Batu Bara AKP Safii, dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi.
(wellas)
Post Views: 119