Oleh : Andi Fadly Dg. Biritta
garudari.co.id – Sulawesi Selatan | Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK., M.H, memimpin langsung jalannya apel gelar pasukan pengamanan tahun baru yang dilaksanakan pada hari, Kamis, (31/12) pagi kemarin, bertempat, di Mako Polres Selayar, Sulawesi-Selatan.
Apel PAM tahun baru, diikuti oleh seluruh jajaran perwira Polres Selayar diantaranya Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rachman, Kabag Ops, Kompol Bustan, Kasat Reskrim, Iptu Syaipuddin, Kabag Ren, Kompol Ismail, Kasat Lantas, AKP. Andi Tanri Abeng, Kasat Sabhara, AKP. Sri Toto, Kasie Propam, Ipda Jufri, Kapolsek Benteng, Iptu Asbudi Toni, dan Paur Humas, Ipda Hasan.
Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK, menguraikan, “selama berlangsungnya, giat pengamanan natal dan tahun baru (nataru), Polres Selayar menerjunkan sedikitnya seratus enam puluh empat orang personil yang disebar di seluruh rumah ibadah, gereja, dan lokasi-lokasi lain yang dianggap rawan.
Titipan pesan, amanah, dan ajakan untuk bersama-sama menjaga terpeliharanya keamanan, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Selayar, menjadi inti pengarahan Temmangngaro Machmud, di hari pelaksanaan apel gelar pasukan.
Kapolres mengajak seluruh komponen warga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan giat operasi lilin yang dirangkaikan dengan pelaksanaan operasi pengamanan natal dan tahun baru dengan bersama-sama menciptakan kondusifitas suasana yang aman, dan terkendali melalui peningkatan toleransi beragama.
Warga diharapkan untuk saling menghargai dan menghormati dengan tidak mengganggu agama, keyakinan, dan atau pemeluknya dengan memaksakan agama, keyakinan, serta ketaatan ibadah kita kepada orang lain.
Terlebih lagi, tidak ada paksaan dalam beraga dan negara menjamin hak seluruh warga negara untuk memeluk agama berdasarkan keyakinan masing-masing.
Terkhusus di malam pergantian tahun baru, warga diharapkan untuk tetap tinggal berdiam diri di rumah dengan memperbanyak ibadah dan dzikir, serta sedapat mungkin menghindari untuk berkumpul.
Warga juga diminta untuk tidak menggelar pesta, acara atau hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan atau gangguan kamtibmas yang dipicu oleh minuman keras, petasan, kembang api, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, kuncinya.(*)