BATU BARA – Garudari.co.id |
Bermula dari Laporan masyarakat yang bernama Sarma Lendis, warga Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VI / 2022 Tanggal 02 Juni 2022.
Kejadian tersebut di ceritakan oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, awal mula terjadi Pada hari Kamis Tanggal (02/06/2022) sekitar Pukul 06.00 Wib. Pada saat istri pelapor yang bernama Mardiana Munthe bangun dari tidur dan kemudian mencari Handphone yang sebelumnya diletak di meja TV.
Pada saat itu dimana Mardiana Munthe tidak lagi menemukan Handphone tersebut dan bertanya kepada pelapor tak lain adalah suaminya, ujar AKP Rusdi.
Kapolsek Lima Pulah AKP Rusdi menjelaskan kepada Wartawan tentang kerugian yang di alami korban pencurian Kehilangan 3 (tiga) Unit Handphone dan 1 (satu) buah Cincin Emas London kerugian sebanyak Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), Ucap AKP Rusdi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Mendapat informasi yang layak dipercaya di Ketahui keberadaan yang diduga Pelaku Pencurian sedang duduk bersama temannya di pajak/pasar Pajak Simpang Kedai Sianam.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh yang di pimpin Oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Lima Puluh Ipda M.Siregar bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang di duga pelaku, tutup AKP Rusdi.
(Tim)