Oleh : Herman Pelani
garudari.co.id – Batu Bara | Kapolsek dan personil Polsek Lima Puluh bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penengakkan hukum dalam masa penerapan adaptasi baru kepada warga masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan serta pembagian masker bagi masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan. Selasa (2/2/2021) Pukul 09.00 WIB.
Penindakan secara terus menerus di berikan terhadap pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Upaya himbauan dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Di harapkan masyarakat dapat Disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci Tangan, Menggunakan masker dan menjaga jarak serta Menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan.
Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan di lakukan secara rutin setiap harinya, sebagai bentuk dukungan Polri kepada pemerintah yang sedang berupaya melakukan percepatan penanganan Covid-19 ini.
“Kali ini kegiatan dilakukan di sepanjang ruas Jalan Umum Kelurahan Lima Puluh Kota, Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan menemukan 25 pelanggaran.” ungkapnya.
“Dari 25 pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini, dikenai hukuman lisan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan hurus memakai masker apabila keluar dari rumah.” jelasnya.
“Dalam hal ini di harapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan,” ujarnya Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM. (Red/NN)