GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Kekisruhan jelang pelaksanaan Musorkab KONI Batu Bara masih terus berlanjut bahkan kian bergulir seperti sebuah bola panas, begitu banyaknya aturan dan peraturan dalam keorganisasian yang telah dituangkan dalam AD/ART KONI pun terkesan se-enaknya dilanggar dengan dugaan demi memuluskan cawe-cawe yang dilakukan oleh sang Pemangku Kekuasan Pemerintah Daerah setempat.
Sudah lah Nurain selaku Ketua terdahulu tidak sepatah kalimat pun ada menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) sesudah selama 4 tahun ia menahkodai KONI Batu Bara, eh ternyata kini KONI Batu Bara pun kembali diterpa isu miring tentang adanya pihak yang mengaku sebagai pemegang mandat Carataker KONI Batu Bara, tapi diduga kuat sewaktu memimpin Rakerda pembahasan soal Musorkab, kala itu belum menunjukkan ‘SK’ (Surat Keputusan) resmi bertanda tangan Ketua KONI Sumut.
Soal kecurigaan belum dikantonginya SK Carataker KONI Batu Bara ketika memimpin Raker dengan agenda pembahasan Musorkab, jelas banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Sehingga awak media ini pun mencoba mengaklarifikas hal tersebut melalui Pihak yang mengaku sebagai pendamping Carataker yakni Syahril yang notabene juga menjabat sebagai Kepala Bidang Organisasi Kepengurusan KONI Sumut.
Sewaktu ditanya tentang SK Carataker lewat pesan Whatsapp, Bang Syahril sapaan akrab pria paruh baya inipun menjawab dengan mengatakan “SK caretaker mintak aja ke KONI Batubara, via Soleh sekretaris. Pertanyaan awak udah dibahas di Raker kemaren dan sudah dituangkan dlm berita acara. Enggak bisa kita memberi kesimpulan laen atau memberi tafsir pribadi”, tulisnya membalas pesan.
Selanjutnya Bang Sayhril juga menjawab, “Semua sudah diatur di AD/ART, apalagi kaitannya dgn sanksi terhadap orang (pribadi). AD/ART enggak mengatur itu, sanksi di AD/ART hanya utk anggota KONI yg notabene cabor & organisasi fungsional. Jugak tugas KONI provinsi hanya fasilitator, jadi enggak bisa kita komentari. Nanti kita lihat dinamika yg berkembang di Musorkab tanggal 1 ya”, pungkas Bang Syahril menyudahi balasan WA nya.
Kepada Soleh, media ini langsung melanjutkan konfirmasi soal SK Carataker KONI Batu Bara atas nama Sakiruddin sebab awak media ini sudah pun mendapat arahan dari Bang Syahril selaku Kepala Bidang Organisas KONI Sumut yang juga merupakan pendamping Carataker untuk kroscek SK Carataker melalui Soleh sekretaris KONI Batu Bara.
Lalu media ini pun kembali coba meminta kepada Soleh untuk mem-fotokan SK Carataker pimpinan pengurus KONI Batu Bara atas nama Sakiruddiin, namun hingga berita ini diterbitkan. Soleh tak juga kunjung membalas chat, bahkan terkesan menghindar sehingga kuat dugaan bahwa SK Carataker yang dimaksud tidak ada atau memang SK itu ditanda tangani sesudah berlangsungnya Raker Pengkab tentang pembahasan agenda Musorkab KONI Batu Bara.
Menanggapi hal ini, membuat salah seorang Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan wilayah kerja kabupaten Batu Bara, Syahnan Apriansyah,SH ikut angkat bicara. Syahnan menilai bahwa apapun yang diputuskan dalam rapat yang tidak mempunyai penanggungjawab yang sah berarti tidak memiliki legitimasi dan atau itu tidak memenuhi unsur hukum dan peraturan, maka apapun yang dihasilkannya nanti dapat dianggap keputusan yang prematur atau tidak sah.
“Bayangkan saja, rapat Rakerda merupakan aturan yang wajib dilaksanakan dalam AD/ART, terutama dalam rancangan pelaksanaan Musorkab. Tapi itu tidak dilakukan oleh Ketua KONI yang lama (priode 2019-2023), dan sesudah katanya di Carataker barulah digelar Rakerda, itupun orang yang semestinya sebagai penanggung jawab tidak memiliki legalitas dan kompetensi sehingga kemudian apa yang dilahirkan dalam Raker bisa dianggap Bodong sebab tidak memiliki legitimasi yang kuat”, bilang Syahnan.
“Kalau keabsahan pimpinan Rakerda KONI Batu Bara dalam hal ini Carataker diragukan, maka apa yang dihasilkan dari Rapat itupun nantinya sama sekali tidak memiliki legitimasi alias tidak sah berdasarkan Hukum Tata Negara. Itu nanti yang bisa dijadikan dasar penuntutan oleh para pihak, atau sama artinya hasil Musorkab Batu Bara pada tanggal 1 Agustus 2023 nanti sangat berpotensi dapat digugat melalui Peradilan Umum dan PTUN”, jelasnya sembari menutup pembicaraan. (red)
















































































