Direktur Eksekutif Lembaga Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Bimais Pasaribu, SH
GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Santernya dugaan atas penyalahgunaan atas alokasi anggaran Dana Desa (DD) yang ditemukan oleh para awak media disejumlah desa, dinilai sangat berpotensi dapat menimbulkan unsur delik Pidana. Sedang Pidana yang dimaksud adalah Pidana ‘Penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan’ (PEGAWEDAJ -red), sebagaimana dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diuraikan oleh Bimais Pasaribu SH, Direktur Eksekutif NGO TPHC (The People’s House Of Circle) atau lebih dikenal dengan Lembaga LRR (Lingkar Rumah Rakyat), bahwa “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Senin (24/07/2023) kepada Media ini, Bimais mencontohkan salah satu kasus temuan yang dapat diduga merupakan perbuatan ‘Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan” terjadi di Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Terkait pembangunan Sumur Bor diatas lahan pribadi milik Kepala Desa (Kades) setempat, tanpa terlebih dulu dilakukan hibah atas tanah tersebut.
Masih menurut hemat Bimais, kalau pun dihibahkan menjadi aset Pemerintah Desa (Pemdes), maka tidak diperbolehkan adanya ganti rugi materil. Sebab itu sama artinya Pemdes tidak diperbolehkan membeli aset berupa tanah dengan menggunakan Dana Desa tahun berjalan, namun pembelian bisa dilaksanakan dengan memakai uang Kas BUMDes setempat.
“Artinya bahwa tanah tersebut diganti rugi oleh BUMDes dan menjadi aset BUMDes dari hasil profit, kemudian sah-sah saja bila kemudian BUMDes menghibahkan Tanah itu kepada Desa. Setelah itu barulah bisa pembangunan dilaksanakan berdasarkan alokasi yang bersumber dari Dana Desa untuk pemberdayaan”, pungkasnya.
“Dalam kasus seperti ini, hendaknya terkhusus masyarakat Desa Masjid Lama dan umumnya masyarakat desa lain yang ada di Kabupaten Batu Bara agar benar benar turut mengawasi setiap kegiatan dan pembangunan yang ada di desa masing-masing, Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Masak Kades berperan ganda sebagai penerima bantuan untuk pemberdayaan”, ujar Bimais Pasaribu.
Selanjutnya pria yang juga berprofesi sebagai Penggiat Jurnalistik di Kabupaten Batu Bara itu, juga mengatakan tentang peran Masyarakat dalam melaksanakan fungsi Sosial Kontrol terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Terkait ini bisa kita buka dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, ungkapnya.
Selain itu, LRR pun menghimbau agar masyarakat Desa Masjid Lama jangan pernah takut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan pengalokasian anggaran Dana Desa (DD). Sedang kepada intansi berwenang TPHC atau LRR sendiri berharap, agar pihak inspektorat setempat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), dan pihak Kepolisian (Polres ), bisa lebih serius tanpa ada aksi main mata, bekerjalah secara profesional dalam mengatasi setiap temuan dan segala pengaduan tentang penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Apalagi ini menyangkut soal hajat kehidupan dan keejahteraan masyarakat desa menuju ‘Golden Eagle’ (100 tahun Indonesia Merdeka) sebagaimana yang telah dicanangkan Presiden Jokowi selama kurun waktu 13 tahun mendatang. Keberlangsungan serta kemajuan pembangunan Desa menjadi tolak ukur kemajuan Negara Republik Indonesia. Lantas ini menjadi harapan, agar Aparat Penegak Hukum lebih Responsif dalam menanggapi dan menerima laporan dari masyarakat desa.
Diakhir wawancara dengan media ini, Bimais Pasaribu yang juga merupakan Komandan Brigade Masjid Daerah (Brimasda) DPD BKPRMI kab. Batu Bara, berjanji bahwa Tim Investigasi NGO TPHC (The People’s House Of Circle) atau Lembaga LRR (Lingkar Rumah Rakyat) Batu Bara akan segera memberi bantuan guna kelengkapan berkas bukti dugaan Penyalagunaan Wewenang Dalam Jabatan yang dilakukan oleh Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. (red)