
BATU BARA – Garudari.co.id | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batu Bara telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan sumur Bor untuk unit pembenihan Rakyat (UPR) sumber jaya, desa Sumber Padi kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Tahun anggaran 2017 Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/6/2022).
“Dugaan korupsi atas pengerjaan proyek Sumur Bor anggaran yang berasal dari APBD Dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392. 819.000, (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) sudah di lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Amru E Siregar, SH., MH Kepala Kejari Batubara saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di kantor Kejari setempat.

Menurutnya penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam pekerjaan sumur Bor, dari keterangannya di katakan bahwa tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia Jasa dan merekayasa dokumen Administrasi, sebagai dasar tersangka melakukan pencairan.
“Dari tindakan tersangka A itu, kerugian negara mencapai Rp117 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi,” tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka A dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan A di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022.
(Tim/SN)