GARUDARI.CO.ID, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk segera mengklarifikasi masalah yang belum selesai terkait 50 Hektar Lahan atau tanah Pertapakan eks Perkebunan PT. Socfindo yang sejatinya diperuntukkan guna pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kalamsu pada aksi unjuk rasa di Kejatisu Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, dan diterima Jois Sinaga dari Bagian Penegakan Hukum dan Intelijen Kejatisu, Jumat (28/7/23).
Pada aksi tersebut Kalamsu menyampaikan pun sempat membacakan 5 butir tuntutan. Selain tuntutan diatas Kalamsu juga menyampaikan, 4 butir tuntutan lainnya.
Kalamsu meminta Kejatisu agar memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi terkait pengalokasian anggaran sebanyak Rp. 54 M yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
Pada tuntutan ketiga Kalamsu meminta kepada Kejatisu untuk memanggil Asisten (Setdakab Batu Bara-red) atas nama RH yang diduga pada saat itu Asisten II untuk mengklarifikasi terkait yang telah mengeluarkan surat pengumuman saat itu.
Kemudian dalam penanganan perkara ini Kalamsu berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar langsung mengklarifikasi masalah ini dan tidak melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Pada tuntutan terakhirnya, Kalamsu menegaskan apabila tidak di tangani dengan serius patut mereka duga pihak APH dan DPRD Batu Bara ada kolaborasi untuk menutup nutupi kejahatan yang mereka sampaikan.
Selanjutnya Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) lewat Kordinator Aksi Ali Mukhtar Siregar dan
Kordinator Lapangan Imron Halomoan Siregar minta Kejatisu segera memanggil Ketua dan anggota DPRD Batu Bara.
Kalamsu sendiri meminta agar pihak Legislator Kabupaten Batu Bara secepatnya dipanggil terkait pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang dinilai masih terdapat begitu banyak masalah. (Tim)