BATU BARA – Garudari.co.id | Keinginan sejumlah masyarakat Batubara di era Perubahan saat ini untuk mendapatkan pelayanan air bersih nampaknya masih berada di angan-angan. Pasalnya, air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung masih dinilai jauh dari harapan.
Baru-baru ini, kekecewaan soal pelayan air bersih PDAM Tirta Tanjung dikeluhkan warga di beberapa Desa . Pasalnya hingga hari ini, suplai air bersih bagi warga yang ada di Desa yang berada di Kabupaten Batu Bara belum juga terpenuhi. Air masih dikeluhkan sering sekali mati dan ketika mulai mengalir, airnya keruh serta berbau busuk.
“Entah kenapa, manajemen air bersih di PDAM Tirta Tanjung saat ini sangat jauh dari harapan. Padahal ini sudah zaman Perubahan, tapi pelayanan air bersih dari PDAM masih belum ada perubahan, masih begitu saja,” ungkap salah satu warga Desa Titi Merah saat menyampaikan keluhannya di halaman kantor PDAM Tirta Tanjung , Sabtu (11/6).
Apabila dilihat dari anggaran yang tayang di LPSE kabupaten batu bara Tahun Anggaran 2020-2021 untuk pengembangan jaringan perpipaan di lima kecamatan sebesar Rp 13 miliar dengan rincian: Kecamatan Tanjung Tiram 3 miliar, Kecamatan Sei Suka 4,5 miliar, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 2,6 miliyar, Kecamatan Lima Puluh 1,7 miliar dan Kecamatan Talawi 2 milyar.
Tentulah jumlah ini sangat fantastis dan sudah layak berbanding lurus dengan pelayanan, Sebab diketahui mulai dari penyertaan modal dari Dinas PPKAD dan BUMD Batu Bara hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap pelayanan distribusi air bersih kepada warga di Lima Kecamatan Batu Bara tersebut.
Dari hasil konfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu kepada direktur PDAM Tirta tanjung Hafizullah S.T, berkenaan dengan pengembangan jaringan perpipaan di lima kecamatan dengan menelan anggaran 13,6 miliyar, beliau mengatakan “saya tidak tahu” karena semua itu pekerjaan dinas PUPR, Katanya.
Kalau di lihat belum maksimalnya pelayanan air bersih PDAM ,salah satu penyebabnya adalah pipanisasi PDAM Tirta Tanjung mengalami kebocoran.
Menurut , UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Dan UU Nomor 23 Tahun 2014 ini mengatur secara jelas tentang Pemerintah Daerah bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Di tempat terpisah Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap, menurutnya pihak PDAM harus membuat program lanjutan agar air bersih dapat dirasakan kalangan masyarakat yang membutuhkan. Sebutnya kepada Wartawan.
Lanjut Jasmi mengatakan, “Kami juga tetap mengangkat isu-isu dari masyarakat dan membela Hak Asasi Manusia (HAM), sosial dan pembangunan. Apalagi proyek yang telah disalurkan Dinas PUPR Batu Bara terkait pengembangan jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2020-2021 Berdasarkan Kajian, terangnya.
Lebih lanjut menurut Jasmi, “Kami menduga Pejabat terkait tidak menggunakan asas kehati-hatian dalam melakukan kegiatan proyek tersebut, dan kami berharap jangan sampai merugikan keuangan Negara.Untuk pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan agar proyek ini bermanfaat, karena proyek yang berkaitan dengan air adalah prioritas karena menyentuh masyarakat langsung. kata Jasmi Harahap.
Terakhir Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) itu juga meminta kepada pihak PDAM agar pro aktif dan menjalin komunikasi dengan baik kepada Komisi lll DPRD Kabupaten Batu Bara karena ketersediaan air sangat dibutuhkan, “Karena kalau kita diam saja mereka pun akan diam, ini kepentingan kita bukan mereka, kepentingan mereka tidak ada disini. Sebab itulah PDAM harus jemput bola agar proyek penyediaan air ini dapat terealisasi dengan maksimal sesegera mungkin”, Tutup Jasmi Harahap. (Red)