Batu Bara-18 Januari 2023|Muhammad Khairun Nizam Tokoh muda NU Batu Bara Angkat bicara Demo di DPR, Kades Tuntut Pemerintah Revisi UU Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapat respon .
Mengacu Pasal 39 UU Desa, Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun para Kepala Desa merasa kurang masa kepemimpinan, ini pertanda barabahaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Jangka waktu 6 tahun memimpin Kepala Desa harus mempunyai visi dan misi program yang harus dijalankan. Namun kenyataan saat ini para kades sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan sosial, UMKM, Pendidikan, insfrastruktur yang jelas untuk masyarakat, lantas apa dasar mereka minta perpanjangan masa jabatan. Ungkap Nizam
Begitu banyak hari ini Kepala Desa tidak mengikuti Visi dan Misi Desa.
VISI:
“DENGAN SEMANGAT PERSAUDARAAN, GOTONG ROYONG DAN AKHLAK MULIA GUNA MEWUJUDKAN DESA LANGKAP YANG LUAR BIASA”.
MISI:
Untuk mewujudkan Visi, Misi yang akan dilakukan, Melanjutkan program yang telah dilaksanakan dan memelihara program-program yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Langkap periode yang lalu sesuai dengan fungsinya.
Hari ini Kepala Desa Kurang Menggali, memberdayakan serta memaksimalkan semua potensi yang ada di masyarakat.
Pemaksimalan potensi yang wajib dilakukan Kepala Desa yakni:
1.)Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)
2.)Pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA)
3).)Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
4.)Menciptakan kondisi masyarakat Desa Langkap yang aman, tertib, guyub dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kurangnya Optimalisasi penyelenggaraan pemerintah Desa Langkap yang meliputi :
1.)Penyelenggaraan pemerintahan yang Tertib dan Transparan
2.)Pelayanan kepada masyarakat yang prima, yaitu : Cepat, Tepat dan Benar
3.)Pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat
Muhammad Khairun Nizam tokoh muda NU Batu Bara menilai Kepala Desa Bekerja dan digaji untuk menunjukkan loyalitas pengabdian untuk bangsa dan negara, fokus membangun kepercayaan masyarakat saat ini Stop pembodohan bagi masyarakat.
Nizam juga menilai, nafsu yang dilakukan para Kepala Desa hanya menyelematkan kepentingan semata hingga tutup mata atas menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat. Tutup Nizam.















































































