GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Ketua KNPI Kecamatan Lima Puluh Pesisir Bung Fery Merasakan Miris Melihat Tidak Adanya Pembinaan Pemuda Desa Se-Kecamatan Lima Puluh Pesisir Padahal Ada Organisasi sosial untuk kalangan remaja ialah karang taruna.
Organisasi ini amat lekat dengan kehidupan lantaran hampir setiap wilayah dan perwilayahan di Indonesia, baik desa maupun kota, Karang taruna sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan.
Padahal sudah jelas diatur oleh konstitusi Yaitu Permensos Nomor 25 Tahun 2019 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004 Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005.
Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005.
Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan.
Fery angkat Bicara, Rabu 09 Agustus 2023 kepada awak media nantinya saya mempertanyakan anggaran karang taruna yang seyogyanya harus dikucurkan terhadap organisasi tersebut dan Bagaimana pengelolaan dan program apa saja yang telah direalisasikan kedepannya kami akan tetap memantau perihal pengembangan pemuda-pemudi yang ada di kecamatan lima puluh Pesisir ini.
Tidak Terlepas kemungkinan diduga masih banyak perogram yang belum dilaksanakan dan apa bila benar adanya dugaan tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi NKRI demi tegaknya supermasi hukum terkhususnya di kecamatan Lima Puluh Pesisir Ini. Tutup Fery (Tim)