Batu Bara – Garudari.co.id l Kepala Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat dan didampingi Ketua Laskar Merah Putih Budi Ilham Harahap, SH. Penegasan tersebut bahwa dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun uraian kegiatan proyek tersebut adalah Anggaran Dana Desa pada tahun 2024, Uraian Kegiatan Realisasi yakni:
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 32.950.000
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 125.460.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 5.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 30.060.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 6.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 2.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 4.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 7.790.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 12.765.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 187.760.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 69.735.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 2.300.000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 19.040.000
Pemeliharaan Jembatan Milik DesaRp 27.770.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 1.350.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 1.300.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 8.095.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.360.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.900.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 6.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 4.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)Rp 5.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)Rp 2.700.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)Rp 9.000.000
Para pelapor menyiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada bagian resepsionis Kejaksaan Tinggi Sumut.
Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Sukaramai,” kata Budi Ilham Harahap, SH salah satu Ketua Laskar Merah Putih yang turut melapor.
Sedangkan, menurut masyarakat setempat, pengaduan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa yang terjadi di sejak tahun 2022.
Menurut masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa Kepala Desa Suka Ramai diduga kuat menyelewengkan dana desa pada beberapa item pekerjaan.
“Semua berkas dan dokumen pendukung telah di persiapkan ke kejaksaan Tinggi Sumut. Saya berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi dugaan korupsi di Desa Suka Ramai ini,” ujar Budi Ilham Harahap, SH.
Sampai berita ini diturunkan kemeja Redaksi Kepala Desa Suka Ramai belum bisa dikonfirmasi. (Tim)