Batu Bara – Garudari.co.id | Terkait konfirmasi serta hasil Investigasi Aliansi Pers dan LSM dikantor Inspektorat Daerah, keterangan Attaruddin S.Pd. MM. sudah sangatlah jelas serta lugas yang menyatakan bahwa masih kekurangan personil dalam melakukan tupoksinya dari 30 Pegawai hanya 15 orang bertugas dilapangan juga belum mempunyai SDM yang mumpuni, Kata Attaruddin.
Roberth pertanyakan lagi ” Apakah pengadaan barang dan jasa didesa boleh dipihak ketigakan..? Beliau mengatakan secara spontan dan lugas menyatakan ” Tidak Diperbolehkan”.
lalu Roberth pertanyakan aturan atau payung hukum pengerjaan fisik didesa Kapal Merah yang sudah melewati tahun anggarannya, beliau menyikapi serta mengatakan menurut hati, bahkan Attaruddin mengarahkan Aliansi Pers / LSM ke Bagian Hukum Setda saja jika menanyakan payung hukum, aturan- peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan ADD/DD, karena merekalah yang lebih mengetahui serta memahaminya.
Lanjut Attaruddin mengatakan, Minta Pers dan LSM Laporkan Bila Menemukan Dugaan Penyimpangan/Penyelewengan di OPD maupun di Desa silahkan saja untuk melaporkannya kepada instansi Aparat Penegak Hukum (APH), begitu juga jika ada anggota saya yang bermain-main silahkan beritahukan atau laporkan kepada Saya , dan akan di tindak atau dipindahkan, ucap Attaruddin.
Ketika Roberth menunjukkan file salah satu pengadaan barang dan jasa didesa (pengadaan televisi, Madu yang tak ber merk), beliau hanya terdiam serta menjawab akan saya koordinasikan dulu kepada anggota sembari menulis atau mencatat temuan yang Roberth berikan , begitu juga temuan yang diberikan saudara B. Pasaribu.
Kesimpulan atau tanggapan Roberth untuk menyikapi hasil pertemuan dengan kepala Inspektorat Daerah BatuBara Attaruddin S.Pd. MM.
Roberth meminta kepada Bupati Batu Bara agar segera mengevaluasi kinerja OPD tersebut, karena dinilai belum mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik serta mendukung Program Pemerintah pusat agar seluruh Desa di Kabupaten Batu Bara menjadi desa yang mandiri.
Ketika dalam pertemuan hari Jumat tanggal 21-01-2022 , Robert juga meminta kepada Attaruddin S.Pd. MM agar didampingi Para Irban dan Auditornya namun beliau menolak dengan mengatakan mereka masih dilapangan, padahal pada saat itu masih ada Irban berada diruangannya.
Dan Roberth juga mengatakan, menyikapi kinerja Inspektorat Daerah Batu Bara, di nilai belum menganut kepada, azas kepastian hukum, Tertib penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tandasnya.(Tim/Red).