Batu Bara – Garudari.co.id l Kepala sekolah SMPN 1 Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bos. sehingga di sinyalir oknum kepala sekolah dalam menggunakan uang negara itu tertutup
Penyimpangan dana bos di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.
Dalam pantauan Awak Media, Tokoh Masyarakat dan Aktivis, selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana bos, diduga menyimpang dari Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan tenaga honorer serta yang lainnya.
Namun sangat disayangkan hasil pantauan di SMPN 1 Limapuluh Pesisir tidak terlihat catatan di papan informasi tentang penggunaan dana bos sehingga disinyalir kurang transparan dalam penggunaan dan Alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Penyebabnya adalah rendahnya tranparansi akuntabilitas, serta kebijakan dana bos yang tidak sesuai peruntukanya, adapun tudingan terhadap penggunaan dana bos tersebut, seperti dana kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” kata Ketua DPC PKN Batubara Dato’ Zulham Efendi, Senin (15/04/2025).
Ia berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan bos di sekolah tersebut, untuk
jumlah siswa penerima dana Bos 2025 SMPN 1 Lima Puluh Pesisir sebanyak 337 siswa dan sudah di tarik 50% sama dengan Rp185.350.000. Ungkap Dato’ Zulham Efendi.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala sekolah SMPN 1 Limapuluh Pesisir belum bisa dihubungi. (Ucok)