Batu Bara – Garudari.co.id l Menjelang pelaksanaan Pilkada Batubara 2024 Adv.Vicktor Oktopianus S,SH Ketua DPC.Pejuang Bravo 5 yang juga Penasehat/Pembina DPC. PJID, Penasehat DPC.PMS ( Partuha Maujana Simalungun ), Sekertaris DPC.KAI ( Kongres Advokat Indonesia ) Kab.Batubara, mengajak seluruh masyarakat menciptakan Pemilu Damai.
“Jangan ada hoaks, jangan ada fitnah, kebencian, Walaupun Beda Pilihan, Tetap Bersatu, Menjaga Keutuhan dalam Keragaman,” semua harapan kita untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis berada di pundak kita semuanya, tegas Adv.Vicktor Oktopianus S,SH Ketua DPC.Pejuang Bravo 5, Sabtu (21/09/2024).
Disisi lain, Adv.Vicktor Oktopianus S,SH Ketua DPC.Pejuang Bravo 5 juga menyoroti peran KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi jalannya Pilkada. Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan bebas dari intervensi politik.
Adv.Vicktor meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan memastikan penegakan hukum yang adil selama Pilkada. agar aparat tetap menjaga jarak dari kepentingan politik dan menindak setiap pelanggaran tanpa memihak.
Pentingnya Netralitas ASN pada pemilu juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah menciptakan Pemilu yang damai, ucap Adv.Vicktor.
Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saran Adv.Vicktor, meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan.
Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, Tandasnya. (Indah)