BATU BARA– Ketua DPC. Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Victor Oktopianus Saragih,SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara mendukung Para Investor Berinvestasi di kabupaten Batu Bara. Hal itu dikatakan nya Senin (04/10/2021) Di Kantornya Jln jendral sudirman No.64 Kec. Air Putih Indrapura.
Lanjut disebutkan Victor,” Termasuk Pengusaha Perumahan Villa Loly Indah yang berinvestasi mendirikan Perumahan di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” katanya
Dijelaskan Victor terkait status tanah perumahan Villa Loly Indah yang beralamat di Dusun A Rifai Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Dinas terkait sudah mengeluarkan rekomendasi status tanah tersebut.
Victor juga mengajak semua pihak mendukung Program dan kebijakan Pemerintahan Bupati Batu Bara dibawah Pimpinan Ir.H.Zahir,MAP, Agar meningkat PAD serta menambah peluang kerja yang lebih banyak lagi.

Victor juga menjelaskan adapun dinas yang sudah mengeluarkan rekom diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perizinan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.
Terkait hal di atas Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar ,SP saat ditemui di ruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah.
Menurut Azwar, Surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan permukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.
Surat Pernyataan Saudara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017 dan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan areal lahan pertanian lahan Pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Baru Tahun 2020-2040. (RG)