Oleh : Abdul Hamid JS
Garudari.co.id – BatuBara ||Datuk Tanah Datar ,Masih saja terjadi pembodohan sengaja dilakukan oleh Kades terhadap salah satu petugas kebersihan (Gerobak sampah) didesa , dari hasil investigasi dilapangan oleh Tim LSM Mitra dan awak Media Online didapatkan informasi terkait dugaan penggelapan honorium operator (petugas) gerobak sampah tahun anggaran 2020 yg bersumber dari Dana Desa (DD)/ ADD Desa Bangun Sari Kamis 01 April 2021.
Menurut Ketua DPP LSM Mitra dan Media Online penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020, ketika Tim mencoba menggali informasi dan dicocokan dengan Data APBDES yg terupdate di Sistem Informasi Desa (SID) diduga keras banyak penyimpangan .
Pengguna Anggaran (Kades) Desa Bangun Sari Anggaran Tahun 2020 di dalam dokumentasi APBDes nya tercatat beberapa mata anggaran pada kegiatan fisik,pemberdayaan dan pengadaan , salah satu aitem jelas tertulis untuk Honorium petugas dan pendamping gerobak sampah dengan pagu yang diangarkan sebesar RP 18.000.000 juta rupiah sumber SID.
Namun disayangkan sampai hari ini operator dan pendamping gerobak sampah selama satu (1) tahun lebih di 2020 belum pernah diterimanya honor tersebut . Yang ironisnya lagi saat ini becak grobak tersebut tidak lagi ditangan petugas, dengar isu keterangan narasumber yang tidak mau disertakan namanya becak grobak dikuasai oleh orang terdekat Kades
Kedes yang baru satu tahun ini menjabat sudah sewenang-wenang dengan kekuasaanya , jelas dugaan Tim LSM dan Media Online bahwa kades sengaja lakukan pembodohan/penggelapan honor petugas becak gerobak sampah untuk tidak membayarkan honornya kepada petugas gerobak sampah.
Ketua DPP LSM Mitra minta Bupati Batu Bara agar memerintahkan Inspektorat agar mengaudit serta memeriksa kembali laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kades Desa Bangun Sari serta bangunan fisik yg bersumber dari Dana Desa.
Ianya juga minta kepada inspektorat untuk mengkaji lagi terkait Fisik yang dikerjakan bersumber dari DD diduga pengerjaanya asal jadi , dan ironisnya lagi ada masyarakat yang terdaftar penerima BLT Covid-19 berinisial SG dusun IV Sidorejo akan tetapi tidak pernah diterimanya sama sekali . Masih ada lagi hal yang diduga dilakukan Kades yang tidak sesuai realisasi pembayaran pemberian honor insentif kader Posyandu Desa, keterangan ini dikutip langsung pengakuan dari Kader Posyandu Dusun III .
Menyoal tentang honorium petugas gerobak sampah dari hasil komunikasi Tim LSM Mitra terhadap MS warga Dusun II melalui telpon selulernya ” Benar bahwa pjs.Kades pernah mengeluarkan SK untuk ini , namun honor belum diterimanya sama sekali ditahun 2020,dari kades yg baru menjabat jawabnya kepada Tim LSM Mitra ”
Sampai berita ini diterbitkan namun Kades merasa benar dalam menjalankan tupoksinya sebagai Pengguna Anggaran Desa Tahun 2020, Ketua DPP LSM Mitra mempertegas terkait hal ini, Apabila Pemkab Batu Bara (Bupati) mengabaikannya Kami DPP LSM Mitra segera melaporkan hal ini ke penegak hukum(Kejatisu) Tegas Ketua DPP LSM Mitra. (*)