GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – “Pemilihan umum telah memanggil kita, seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi Pancasila, hikmat Indonesia merdeka. Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya, pengemban amanah yang setia. Dibawah Undang – undang 45, kita menuju ke Pemilihan umum,” demikian sepenggal syair lagu tentang Pemilu.
Tak terasa dalam hitungan 100 hari lagi pesta demokrasi akan terlaksana dan digelar, penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah pula melaksanakan berbagai rangkaian Tahapan Pemilu termasuk KPU Batu Bara.
Sebagai organ pendukung utama bisa diselenggarakannya Pemilu jelas harus ada pihak Penyelenggara, ada pihak pengawas dan wajib ada pula Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai konstituen pemilih, namun yang tak kalah penting peran partai Politik yang mengirimkan para kompetitor sebagai peserta untuk dipilih menjadi Calon Anggota Legislatif.
Oleh karenanya, KPU pun secara serentak sudah mengumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing tingkatan. Sedang KPU Batu Bara sendiri dalam hal ini, juga turut berperan aktif dengan bukti ikut mengumumkan DCT DPRD Kabupaten Batubara, yang terdiri dari 427 calon.
Dengan komposisi 161 perempuan dan 266 laki-laki. Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Batubara Erwin kepada awak media, pasca pleno penetapan DCT diruang Rapat Kantor KPU Batubara, di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Limapuluh Kota, kecamatan Limapuluh, pada Jumat (3/11/2023) kemarin.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD kabupaten Batu Bara dipimpin oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin S.SOS.I, dihadiri seluruh Anggota KPU Batubara diantaranya M Ali Akbar, Alhusein Harahap, Husnul Zein rapat berlangsung lancar.
Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Batubara menuangkan hasil dalam Berita Acara KPU Kabupaten Batubara Nomor 655/PL.01.4-BA/1219/2023 dan SK KPU No 404 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu Tahun 2024.
“Hari ini kita sudah tetapkan hasil rekapitulasi yang sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 di media cetak, radio dan di website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Batubara.
“Nah, untuk tahap selanjutnya tentunya kita memerlukan pengumuman DCT agar masyarakat menjadi tahu, siapa nantinya Calon Legeslatif yang akan berkontestasi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. tutupnya.
REPORTER: Bima Pasaribu